Dark/Light Mode

KPK Juga Tetapkan Penyuap Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang

Jumat, 14 April 2023 15:56 WIB
Rijatono Lakka. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Rijatono Lakka. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bos PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama-sama dengan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Rijatono sebelumnya sudah menyandang status tersangka dalam kasus suap. Dia ditersangkakan karena menyuap Lukas.

Baca juga : Bos PT Tabi Suruh Hapus Catatan Pemberian Fee

"Tim penyidik KPK mengembangkan penyidikan dan saat ini telah menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK telah kembali menetapkan RL sebagai tersangka dugaan TPPU Bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (14/4).

Penyidikan TPPU ini dilakukan KPK untuk optimalisasi asset recovery atau pemulihan aset hasil korupsi.

Baca juga : Terima 14,5 Miliar, KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Jalur KA

"Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini. Perkembangan akan disampaikan berikutnya," tuturnya.

Sebelumnya, Lukas telah dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Baca juga : KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang

Tim penyidik telah menyita emas batangan hingga mobil yang diduga berasal dari uang suap dan gratifikasi. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.