Dark/Light Mode

Kasus Suap Lukas Enembe

Bos PT Tabi Suruh Hapus Catatan Pemberian Fee

Jumat, 14 April 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (5/4/2023). (Foto: Antara).
Terdakwa kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (5/4/2023). (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka memerintahkan anak buahnya menghapus catatan suap kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. Upaya menghilangkan barang bukti ini dilakukan sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini terkuak di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Jaksa KPK menanyakan upaya peng­hilangan bukti suap ini kepada saksi Meike, staf keuangan PT Tabi Bangun Papua dan PT Tabi Anugerah Pharmindo.

“Terkait laporan-laporan keuangan, yang di antaranya ada diserahkan ke KPK. Sebelum menyerahkan ke KPK, apakah ada permintaan, baik oleh Pak Tono (Rijatono Lakka) atau pihak lain untuk tidak memberi­kan laporan yang benar kepada KPK?” tanya jaksa.

Baca juga : KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang

“Tidak, Bapak,” jawab Meike.

“Untuk menghapus, meng­ganti laporannya agar tidak sesuai?” cecar jaksa.

Meike lantas mengoreksi jawabannya, “Itu awal-awal, Bapak.”

Baca juga : Persoalkan Penetapan Tersangka, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan

“Baik. Bagaimana ceritanya?” jaksa meminta kronologi kepada Meike.

Meike menuturkan sebelumdiperiksa KPK Rijatono menemuinya. “Bilang besok mau ke­temu KPK, ada masalah sedikit. Nah, itu untuk masalah 1 miliar, nanti bawa laporannya saja, kayak gitu,” ujarnya.

Jaksa pun menanyakan, ada tidaknya perintah Rijatono untuk mengubah laporan keuangan pe­rusahaan. “(Ada) untuk fee-nya, Bapak,” jawab Meike.

Baca juga : Dalami Motif Lukas Enembe Ngotot Berobat Di Singapura, KPK: Ada Apa Sebenarnya?

Jaksa meminta penegasan dari saksi apakah ada permintaan dari Rijatono agar mengubah laporan keuangan. “Dihapus,” jawab Meike lirih.

Saat ditanya alasannya mau menghapus, Meike mengaku ta­kut bakal dipanggil KPK juga.

Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika nimbrung ber­tanya. “Artinya, memang sem­pat sudah menghapus?” Meike mengiyakan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.