Dark/Light Mode

Persoalkan Penetapan Tersangka, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan

Sabtu, 1 April 2023 01:08 WIB
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rabu (29/3), yang teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang perdana direncanakan digelar pada Senin (10/4).

"Pemohon Lukas Enembe dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK," demikian bunyi gugatan praperadilan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3).

Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang telah diajukan untuk seluruhnya.

Baca juga : Besok, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka, Khusus IPDN 3 April

Kemudian, Lukas juga meminta hakim tunggal menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus itu, tidak sah.

Berikutnya, Lukas juga meminta hakim tunggal untuk membebaskan dirinya dari tahanan KPK. Ia meminta majelis hakim menyatakan penahanan oleh KPK tidak sah.

Lalu, menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan dan penyidikan terhadap dirinya, tidak sah.

Selanjutnya, memerintahkan KPK untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan pemohon pada Rumah/Rumah Sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya.

Baca juga : Perpustakaan Perguruan Tinggi Dituntut Lakukan Inovasi Kelola Sumber Informasi

"Menetapkan dan memerintahkan pemohon untuk dikeluarkan dari tahanan," sambungnya.

Lalu, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Kemudian, menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo dibebankan pada negara.

"Atau apabila hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)," demikian bunyi petitum terakhir Lukas.

Lukas menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Baca juga : Lestari: Cegah Penyakit Langka, Tingkatkan Deteksi Dini

KPK juga menduga Lukas menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar. Namun, komisi antirasuah belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Beberapa waktu lalu, KPK menyatakan bakal mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disinyalir dilakukan oleh Lukas. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.