Dark/Light Mode

KPK Pastikan Pencopotan Brigjen Endar Tak Terkait Kasus Formula E

Rabu, 5 April 2023 15:25 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan tidak berkaitan dengan penanganan kasus Formula E.

"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," tegas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (5/4).

Dia menambahkan, adanya perbedaan pendapat di internal KPK dalam penanganan perkara adalah hal biasa.

Baca juga : Komisi III Ingatkan, Jangan Bikin Rakyat Curiga

"Sama sekali tidak ada yang salah, karena itu yang menjadi ciri kekhasan KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan KPK," bebernya.

"Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak. Selalu ada dinamika," imbuhnya.

Menurut Ali, beda pendapat itu baik untuk memastikan pengambilan keputusan akhir akan matang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga : Polemik Pencopotan Brigjen Endar, Jokowi: Jangan Bikin Gaduh, Ikuti Saja Mekanismenya

Terpisah, Brigjen Endar Priantoro tak mau bicara soal dugaan pencopotannya dari jabatan Dirlidik KPK berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi Formula E.

Endar disebut bersama Irjen Karyoto saat menjadi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK enggan menaikkan status penanganan perkara Formula E ke tingkat penyidikan lantaran belum ada bukti yang kuat.

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri disebut ngotot ingin kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.

Baca juga : Brigjen Endar Melawan!

"Saya tidak akan bicara apakah ini terkait dengan penanganan Formula E atau tidak. Yang pasti saya saat ini hanya menguji, sementara ini menguji tentang keputusan ini. Keputusan penghentian dengan hormat saya, penghadapan saya (ke Polri), sementara saya sudah mendapatkan surat perintah perpanjangan (dari Kapolri) untuk tugas lebih lanjut di sini," ujar Endar, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Selasa (4/4). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.