Dark/Light Mode

208 Napi Sukamiskin Diusulkan Dapat Remisi Lebaran 2023, Tak Ada Yang Langsung Bebas

Kamis, 20 April 2023 17:56 WIB
Lapas Sukamiskin (Foto: Ist)
Lapas Sukamiskin (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 208 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, diusulkan agar mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Dari Lapas Kelas I Sukamiskin kami usulkan remisi Khusus Idul Fitri 1444 H, RK I sebanyak 208 Orang, RK II nihil. Jumlah 208 orang," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Barat Kusnali saat dikonfirmasi, Kamis (20/4).

Baca juga : Gus Muhaimin Bagikan Puluhan Ribu Paket Lebaran Untuk Warga Malang Raya

Dia memastikan, tidak ada penghuni Lapas yang mayoritas diisi oleh narapidana kasus korupsi yang diusulkan mendapatkan RK II alias langsung bebas pada momen lebaran Tahun 2023.

"Nggak ada yang langsung bebas," tegasnya.

Baca juga : Hari Raya Nyepi, 1.466 Narapidana Terima Remisi, 3 Langsung Bebas

Narapidana yang mendapatkan RK I hanya mendapatkan pengurangan hukuman dan masih harus menjalani sisa pidananya.

Sekadar informasi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) mengusulkan sebanyak 15.475 warga binaan di lingkungan pemasyarakatan Jabar mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Baca juga : Vendor Proyek Galian Yang Langgar SOP Bakal Disanksi

Dari keseluruhan warga binaan tersebut, 19.919 orang merupakan narapidana. Sedangkan 4.639 orang berstatus tahanan.

Seluruh warga binaan yang mendapat remisi tersebut terdiri dari berbagai kasus. Di antaranya, perkara narkoba, terorisme, korupsi, hingga pidana umum. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.