Dark/Light Mode

Hari Raya Nyepi, 1.466 Narapidana Terima Remisi, 3 Langsung Bebas

Rabu, 22 Maret 2023 14:44 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari Raya Nyepi 2023 Tahun Baru Saka 1945 membawa berkah bagi narapidana beragama Hindu. Setidaknya dari 2.062 narapidana Hindu yang tersebar di seluruh Indonesia, 1.466 orang di antaranya memperoleh Remisi Khusus (RK). Tiga di antaranya langsung bebas.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti merinci, sebanyak 1.463 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian.

"Setelah memperoleh remisi, yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan Negara (Rutan)," ujar Rika dalam keterangan tertulis, Rabu (22/3). 

Sementara tiga orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi.

Baca juga : Meikarta Kembali Serah Terima Unit Di District I, Bisa Langsung Ditempati

Wilayah dengan narapidana penerima remisi terbanyak yaitu Bali sejumlah 1.018, disusul Kalimantan Tengah 82 orang, Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatera Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.

Rika menjelaskan, remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pemberian remisi ini juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Rika. 

Baca juga : Hari Pers Nasional, Ibas Harap Pers Kritis Bermartabat

Ia menyebut, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan dengan baik. Mereka telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat," harap Rika.

Rika menambahkan, pemberian remisi ini dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp 705.840.000.

Hal ini juga dinilai dapat sedikit mengurai kondisi kelebihan penghuni (overcrowded) yang terjadi di sebagian besar Lapas dan Rutan.

Baca juga : Ini Kata Ahli, Olahraga Yang Aman Di Masa Lansia

Data menunjukkan, per 16 Maret 2023, Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang. Sebanyak 220.842 orang di antaranya adalah narapidana dan 44.563 lainnya tahanan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.