Dark/Light Mode

Koalisi Tenaga Kesehatan Dukung Menkes Bereskan Mahalnya Urus SIP & STR

Kamis, 27 April 2023 11:39 WIB
Tujuh belas organisasi tenaga kesehatan bertemu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah depan) dan mendeklarasikan mendukung pengesahan RUU Kesehatan. (Foto: Istimewa)
Tujuh belas organisasi tenaga kesehatan bertemu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah depan) dan mendeklarasikan mendukung pengesahan RUU Kesehatan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 17 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Tenaga Kesehatan Indonesia memberikan dukungan penuh kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, untuk membereskan mahalnya biaya memperoleh Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR). Koalisi Tenaga Kesehatan Indonesia memberikan dokumen lengkap didukung data-data mahalnya biaya pengurusan pemberian SIP dan STR selama ini.

Tujuh belas organisasi itu antara lain Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), Perkumpulan Apoteker Seluruh Indonesia (PASI), Farmasis Indonesia Bersatu (FIB), Forum Dokter Pejuang STR, Diaspora (Forum Dokter Susah Praktik), Tim Pemerhati Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Indonesia, Lembaga Pemerhati Perawat Indonesia (LPPI), Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI), dan Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Kuat (KAMPAK).

Koalisi Tenaga Kesehatan Indonesia menggarisbawahi sistem yang ada saat ini. Seperti biaya pengurusan STR dan SIP menjadi lebih mahal dan sulit untuk diperoleh karena dimonopoli satu organisasi profesi.

STR adalah bukti tertulis/dokumen hukum yang menyatakan bahwa dokter yang bersangkutan telah mendaftarkan diri, dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Sementara SIP adalah bukti tertulis yang diberikan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan. Baik SIP dan STR dokter harus diperpanjang tiap 5 tahun sekali.

Baca juga : Jasa Marga Siap Dukung SKB Pengaturan Lalu Lintas di Jalan Tol

Dalam informasi di laman KKI, yang habis masa berlaku dan tidak mengurus perpanjangan, STR dan SIP tidak berlaku lagi, otomatis dokter tidak boleh melakukan praktik kedokteran.

Koalisi Tenaga Kesehatan Indonesia menyambut langkah Menkes yang akan membereskan masalah ini. Salah satunya melakukan RUU Kesehatan. "Kami 17 organisasi tenaga kesehatan mendukung Menkes," kata Wakil Ketua Umum Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), Deby Vinski, seperti keterangan yang diterima redaksi, Kamis (27/4).

Untuk mendukung langkah Menkes ini, Koalisi Tenaga Kesehatan Indonesia siap memberikan bukti-bukti mahalnya pengurusan STR dan SIP selama ini. "Apa pun yang dibutuhkan Pak Menteri, akan kami berikan. Termasuk data biaya pengurusan STR dan SIP yang sangat mahal," ucap Deby.

Sementara, Sekretaris Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan, dr. Judilherry Justam, menyoroti kewajiban dokter Indonesia untuk bergabung dalam satu organisasi profesi. Menurutnya, hanya di Indonesia, para tenaga kesehatan diharuskan untuk bergabung ke dalam organisasi profesi. Hal tersebut membuat resah tenaga kesehatan.

Baca juga : 2 Dokter Teraniaya Di Lampung Barat, Kemenkes Berikan Pendampingan Hukum

“Di negara lain, kita tidak wajib mengikuti organisasi profesi. Di Singapura dan Malaysia tidak wajib dan itu tidak ada masalah. Saya kira apa yang dilakukan Kemenkes sangat kami dukung. Tentunya nanti perlu pengaturan lebih lanjut,” ucapnya.

Dalam deklarasinya, perwakilan dari ketujuh belas organisasi itu bersepakat mengutamakan kepentingan masyarakat, kepentingan pasien, dan bukan kepentingan perseorangan. Mereka juga sepakat terhadap pengesahan RUU Kesehatan dan beberapa poin, yakni memberlakukan STR seumur hidup sesuai praktik global, menghapus rekomendasi izin praktik oleh organisasi profesi maupun penguasaan kolegium.

Selanjutnya, mereka sepakat untuk mendukung disahkannya RUU Kesehatan, salah satunya agar organisasi profesi di Indonesia tidak tunggal. Alasannya, agar setiap tenaga kesehatan dapat memilih organisasi terbaik demi tercapainya pelayanan dan kesehatan masyarakat.

Menkes Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya transformasi kesehatan dalam bentuk RUU Kesehatan. Tujuannya, kembali kepada kebaikan masyarakat, yakni untuk meningkatkan akses kualitas layanan kesehatan ke masyarakat. Kemenkes pun menambah pasal khusus untuk melindungi tenaga kesehatan.

Baca juga : Dubes Heri Tekankan WNI di Jepang Jaga Persatuan

“Kami tidak mengurangi satu pun pasal-pasal mengenai perlindungan hukum tenaga kesehatan. Kita justru nambahnya khusus untuk melindungi. Kami berharap setelah RUU Kesehatan disahkan semuanya bisa bersatu kembali, karena RUU Kesehatan ini bukan untuk kepentingan siapa pun tapi untuk masyarakat,” tutupnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.