Dark/Light Mode

Buntut Biarkan Penganiayaan

AKBP Achiruddin Dicopot, Anaknya Jadi Tersangka

Rabu, 26 April 2023 15:56 WIB
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi (Foto: Antara)
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anak berulah, karier ayah melayang. Setelah kisah Rafael Alun Trisambodo yang dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, akibat kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo, kini giliran Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut).

Achirudin kehilangan jabatan, karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.

Pencopotan dilakukan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak, setelah Achirudin menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.

Tak cuma dicopot, Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus).

"Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi di Medan, seperti dikutip ANTARA, Rabu (26/4).

Baca juga : Orangtua Berperan Penting Dampingi Anak Jalani Masa Pubertas

Dalam pemeriksaan, Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Aturan itu menyebut, setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

"Achiruddin dinyatakan bersalah, karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. Ini adalah bentuk ketegasan Kapolda Sumut, yang tidak menoleransi setiap perilaku dan tindakan anggota polisi yang mencederai nama baik Polri," tegas Hadi.

Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut juga telah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan. 

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan, Aditya dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga : Usbat Ganjar Adakan Pentas Seni Ramadan Bareng Remaja Masjid Di Deli Serdang

Dalam kasus ini, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan saling lapor.

"Kami menerima dua laporan. Yang pertama, laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya Ken Admiral. Dari laporan ini, kami sudah menetapkan tersangka atas nama AH. Satu laporan lagi, dengan pelapor AH, sudah kita gelar dan bukan merupakan tindak pidana," beber Kombes Pol Sumaryono.

Kronologi kejadian bermula ketika AH selaku terlapor, menyetop kendaraan Ken di SPBU Jalan Ring Road Medan, Sumatera Utara pada 21 Desember 2022 pukul 10 malam.

AH kemudian memukul korban di bagian pelipis kanan sebanyak tiga kali. Setelahnya, terlapor menendang spion mobil korban, dan pergi.

22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken bersama dua temannya bersama M. Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah korban di Jalan Karya Dalam, Medan. Mereka ingin menyelesaikan masalah pemukulan dan perusakan yang dilakukan AH.

Baca juga : Desa Binaan BCA Adat Sijunjung Dinobatkan Jadi Wisata Terbaik 2023

Namun, sesampainya di rumah terlapor, korban bertemu kakak dan orangtua/ayah AH yang disebut merupakan anggota polisi bernama AKBP Achiruddin Hasibuan.

Namun, saat itu Achiruddin malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang, yang menyerupai senjata laras panjang.

Tak lama dari situ, AH keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.