Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Donasi
PPATK Blokir 60 Rekening ACT
Kamis, 7 Juli 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 60 rekening Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan, puluhan rekening terdapat di 33 bank. Rekening itu diduga digunakan untuk rekening penampung donasi dari masyarakat.
Pemblokiran bertujuan agar tidak ada lagi aliran dana yang mengalir dari rekening ACT untuk sementara waktu.
Baca juga : Dasco Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Umat
Ivan juga mengungkapkan “dosa” ACT dalam pengelolaan donasi. Dana yang terkumpul tidak langsung disumbangkan. Tapi diputar lebih dulu untuk memperoleh keuntungan.
“Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan ke tujuan,” kata Ivan.
Berdasarkan penelusuran diperoleh bukti transaksi keuangan dengan entitas perusahaan luar negeri senilai Rp 30 miliar. Namun setelah ditelusuri, perusahaan itu ternyata milik salah satu pendiri ACT. Transaksi puluhan miliar itu kurun dua tahun.
Baca juga : Kejagung Telusuri Dampak Banjir Tekstil Dari China
PPATK akan memeriksa lembaga-lembaga pengumpul donasi lainnya. ACT. Demi menjamin kegiatan pengumpulan dana masyarakat yang Sebelumnya, Majalah Tempo mewartakan fasilitas mewah petinggi ACT dan dugaan penyelewengan dana donasi.
Disebutkan, saat Ahyudin menjabat Presiden ACT memperoleh gaji Rp 250 juta setiap bulan. Sementara posisi di bawahnya Senior Vice President digaji Rp 200 juta per bulan, Vice President Rp 80 juta, dan Direktur Eksekutif Rp 50 juta.
Ahyudin juga disebut mendapat fasilitas mewah berupa kendaraan Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CRV. Bahkan ada dugaan dana ACT digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga : Pemprov DKI Evaluasi Kerja Sama Dengan ACT
Presiden ACT yang baru Ibnu Khajar dan Ahyudin pernah dilaporkan ke Bareskrim dengan dugaan yang sama. Laporan dicatat sebagai laporan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tanggal 16 Juni 2021.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian pun membenarkan adanya laporan itu. “Sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidananya,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya