Dark/Light Mode

KPK Dalami Setoran Uang Suap Buat Bupati Langkat

Selasa, 25 Januari 2022 10:44 WIB
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di Langkat, Sumatera Utara, yang diduga dilakukan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Baca juga : LPSK Siap Lindungi Saksi Dan Korban Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat

Selain itu, penyidik komisi antirasuah juga mendalami setoran uang bagi Terbit. Hal ini, didalami penyidik saat memeriksa dua tersangka, yakni kontraktor Marcos Surya Abdi, dan Isfi Syahfitra, Senin (24/1).

Baca juga : Hah! Ada Penjara Manusia Di Rumah Bupati Langkat

"Tim penyidik mengonfirmasi ketiganya, terkait dengan dugaan pengaturan berbagai proyek di Pemkab Langkat dengan adanya penyetoran sejumlah uang berupa fee untuk kemudian diserahkan pada tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (25/1).

Baca juga : Ada 40 Pekerja Sawit Yang Diduga Disiksa Dalam Kerangkeng Bupati Langkat

KPK menetapkan enam orang tersangka dalam operasi senyap di Langkat. Mereka, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.