Dark/Light Mode

Harley Davidson Yang Diamankan KPK, Kerap Dipamerkan Mario Dandy

Rabu, 7 Juni 2023 11:08 WIB
Mario Dandy Satriyo saat menunggangi Harley Davidson di medsosnya (Foto: Ist)
Mario Dandy Satriyo saat menunggangi Harley Davidson di medsosnya (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Motor gede (moge) Harley Davidson yang diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah dua rumah adik eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, rupanya adalah motor yang kerap digunakan anaknya, Mario Dandy Satriyo, untuk pamer di media sosial.

"Betul, diduga moge yang sering dipakai anak tersangka (Mario Dandy Satriyo)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (7/6).

Harley Davidson itu, bersama dokumen terkait perkara, diamankan penyidik komisi antirasuah saat menggeledah dua rumah adik Rafael Alun, Markus Seloadji dan Gangsar Sulaksono, di Komplek PDK Cirendeu, Tangerang Selatan, Selasa (6/6).

Berikutnya, dari hasil penggeledahan, segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Baca juga : Maksimalkan Kecepatan Kereta Cepat, KCIC Sempurnakan Prasarana

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, moge tersebut tidak memiliki surat-surat, alias bodong.

"Tidak terdaftar di Samsat. Yang bersangkutan sudah akui juga itu bodong," ujar Pahala melalui pesan tertulis, Kamis (2/3).

Sebelum ini, KPK juga telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta.

Tak hanya itu, tim penyidik komisi antirasuah juga menyita rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat.

Baca juga : Mbappe Bangga Namanya Terukir Di Liga Prancis

KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Komisi pimpinan Firli Bahuri cs menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat ayah Mario Dandy Satriyo ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael kemungkinan bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Rafael kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Baca juga : Indonesia-Jepang Mantapkan Kerja Sama Ekonomi dan Energi

Belakangan, KPK juga mentersangkakan Rafael dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK mengungkapkan, nilai pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun nyaris mencapai Rp 100 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.