Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai
Umpetin Mobil Mewah Di Ruko Kota Batam
Jumat, 9 Juni 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil milik Andhi Pramono, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar. Ketiga kendaraan itu ditemukan di sebuah ruko di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Semula KPK menggeledah rumah mewah Andhi perumahan Grand Summit, Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Selasa (6/6).
Dari sini, penyidik lembaga antirasuah bergeser ke sebuah ruko. Masih di Kota Batam. Saat disatroni ruko itu tertutup rapat. Begitu dibuka didapati tiga mobil di dalamnya.
Baca juga : Tinggal Kunci Mobil Mewah Di Parkiran
“Merek Hummer, Toyota Roadster dan Mini Morris,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Mobil mewah Hummer dan mobil sport Toyota 86 tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkanAndhi ke KPK. Menurut Ali, mobil-mobil itu diduga sengaja disembunyikan.
Berdasarkan LHKPN yang diserahkan 23 Februari 2023, Andhi mengaku memiliki 13 kendaraan. Terdiri dari 9 mobil dan 4 sepeda motor. Beberapa di antaranya adalah mobil dan motor antik.
Baca juga : KPK Geledah Rumah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Di Batam
Rinciannya, mobil Chevrolet Sedan tahun 1958 hasil sendiri senilai Rp 205,5 juta, mobil Mini Morris tahun 1961 hasil sendiri Rp 80,5 juta, mobil Austin sedan tahun 1963 hasil sendiri Rp 72,5 juta, mobil Ford Sedan tahun 1966 hasil sendiri Rp 260,5 juta mobil FIAT sedan tahun 1974 hasil sendiri Rp 55,5 juta, mobil Citroen sedan tahun 1987 hasil sendiri Rp 42,5 juta.
Kemudian, mobil Smart tahun 2010 hasil sendiri Rp 75 juta, mobil Honda Brio tahun 2016 hasil sendiri Rp 80 juta, dan mobil Toyota tahun 2019 hasil sendiri Rp 960 juta.
Adapun kendaraan roda milik Andhi yakni Piaggio Vespa tahun 1962 senilai Rp 9 juta dan Piaggio Vespa tahun 1966 senilai Rp 8 juta. Keduanya hasil hibah yang disertai akta.
Baca juga : KPK Sebut Eks Kepala Bea Cukai Makassar Beli Rumah Pakai Valas
Sementara dua motor lainnya hasil sendiri yakni motor Honda tahun 2006 senilai Rp 9 juta dan motor Honda BeAT tahun 2010 senilai Rp 5 juta. Total nilai 13 kendaraan yang dilaporkan Andhi Rp 1,86 miliar.
Andhi melaporkan totalkekayaannya sebesar Rp 14.874.6969.414. Namun hasilpenelusuran KPK, tersangkapenerimaan gratifikasi itu melakukan transaksi mencapai Rp 60.166.172.800.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) banyak menemukan transaksi yang mencurigakan jumlahnya. “Banyak setoran tunai jumlah besar dari perusahaan-perusahaan, dan pembelian barang-barang mahal,” ungkap Ketua PPATK Ivan Yustiavandana pada Kamis, 9 Maret 2023
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya