Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Proyek Menara BTS

Kejagung Usut Asal-Usul Mobil Mewah Johnny Plate

Selasa, 23 Mei 2023 07:30 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5). (Foto: Dwi Pambudo/RM).
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5). (Foto: Dwi Pambudo/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung mengincar aset mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate untuk disita. Langkah ini untuk menutup kerugian negara akibat korupsi proyek menara BTS.

Sejauh ini, penyidik telah memboyong Range Rover Velar bernomor B 10 HAN ke Gedung Bundar. Mobil mewah ini diatas­namakan PT Warloka Nusantara Internasional.

Kejaksaan terus mengendus aset Plate lainnya yang tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Diduga aset itu dari hasil gratifikasi.

Baca juga : Rafael Alun Beli Rumah Anak Konglomerat Tahir

“Kita mengintensifkan koor­dinasi dengan PPATK untuk mengetahui kepemilikan aset yang diduga tidak wajar. Pastinya kita ikuti ke mana saja aliran da­nanya,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah

Ketika menjabat menteri, Plate diketahui kerap menung­gang Mercedes-Benz Maybach S650. Mobil mewah ini juga tengah ditelusuri asal-usulnya. “Dipastikan pula rangkaian pe­nyitaan aset tersangka kemungkinan tidak berhenti sampai di sini saja,” tandas Febrie.

Dalam LHKPN yang disetor­kan ke KPK, Plate hanya mencan­tumkan kepemilikan aset bergerak dua mobil dan satu motor dengan nilai aset Rp 473,5 juta.

Baca juga : Nasib Johnny Plate Diketuk Usai Lebaran

Rinciannya Toyota Alphard buatan 2013 bernilai Rp 320 juta dan Mitsubishi Pajero Sport buatan 2013 bernilai Rp 140 juta. Adapun sepeda motor Honda Vario buatan 2019 bernilai Rp 13,5 juta.

Sekjen Partai NasDem itu tidak mencantumkan mobil Range Rover Velar maupun Mercedes-Benz Maybach dalam LHKPN. “Kita gali dan kembangkan ke unsur gratifikasinya,” ujar Febrie.

Untuk mengumpulkan bukti dugaan korupsi itu, penyidik menggeledah rumah dinas di Widya Chandra dan ruang kerja Plate di Kemenkominfo.

Baca juga : Kejagung Dapat Amunisi

Penyidik menyita dokumen, telepon seluler, serta sebuah am­plop putih dari dashboard mobil dinas Plate.

Penggeledahan dilakukan setelah Kejaksaan Agung mene­tapkan Plate sebagai tersangka ka­sus korupsi proyek menara BTS.

Dalam penyidikan kasus men­ara BTS, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka. Yakni Anang Achmad Latif (Di­rektur Utama BAKTI Kemenkominfo), Galumbang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia) dan, Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indo­nesia tahun 2020).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.