Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Proyek BTS

Tersangka Baru Ditangkap Di Bandara Yogyakarta...

Rabu, 24 Mei 2023 07:30 WIB
Tersangka WP. (Foto: dok. Kejagung).
Tersangka WP. (Foto: dok. Kejagung).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G. Tersangka WP ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.

Penangkapan dilakukan pe­nyidik Gedung Bundar dibantu tim Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo. WP dibekuk pada Senin (22/5) pukul 11 siang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengutarakan WP merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Irwan lebih dulu ditetapkan tersangka.

Baca juga : Gandeng Korlantas Polri, Gojek Perkuat Keselamatan Berkendara Ratusan Mitra Driver

“Adapun peran Tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan Tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu,dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4Gdan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (23/5).

Setelah ditangkap WP diboyong ke Kejaksaan Agung. Usai diperiksa, tersangka dijebloskan ke rutan Kejari Jakarta Selatan.

Penahanan tahap pertama sela­ma 20 hari. Sejak 23 Mei sampai 11 Juni 2023. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023.

Baca juga : Rp 2 T Kepake, Rp 8 T Ngelayap Ke Mana-mana

Tersangka WP disangka me­langgar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung juga men­etapkan Irwan Hermawan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil korupsi proyek menara BTS 4G.

Penetapan Irwan menam­bah panjang daftar tersangka kasus pencucian uang korupsi proyek BTS. Totalnya menjadi tiga orang.

Baca juga : Pensiunan Waskita Karya Hilangkan Barang Bukti

Sebelumnya, Kejagung telahmenetapkan Direktur UtamaBadan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latief dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S selaku sebagai tersangka kasus TPPU.

Pada penyidikan kasus ini, Kejagung menerima pengem­balian dana sebesar Rp36,8 miliar dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023.

Kemudian dari Gregorius Alex Plate Rp 534 juta. Gregorius merupakan adik Johnny GPlate, Menteri Komunikasi dan Informatika.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.