Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Bansos Beras, KPK Geledah Kantor Kemensos

Selasa, 23 Mei 2023 17:32 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah kantor Kementerian Sosial (Kemensos).

Penggeledahan tersebut, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kemensos RI.

"Benar, ada kegiatan tersebut (penggeledahan). (Terkait kasus) Bansos beras," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (23/5).

Baca juga : KPK Kasih 5 Rekomendasi

Ali belum mau membeberkan lebih detil soal penggeledahan ini. Termasuk, soal ruangan mana saja yang digeledah di kantor kementerian pimpinan Mensos Tri Rismaharini alias Risma tersebut. Penggeladahan tersebut, masih berlangsung. 

Informasi yang diterima, salah satu ruangan yang digeledah ialah ruang kerja Sekretariat Ditjen Pemberdayaan Sosial Kemensos.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kemensos RI.

Baca juga : Cegah Korupsi Penerimaan Maba, KPK Sampaikan 5 Rekomendasi

"Perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (15/3).

Meski begitu, Ali belum mau membeberkan para tersangka, kronologi, serta pasal yang disangkakan.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," tuturnya.

Baca juga : KPK Kejar Aliran Uang Korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ke Kader Partai Demokrat

Dalam perkara ini, komisi antirasuah telah mencegah M Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Utama TransJakarta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.