Dark/Light Mode

KPK Geledah Rumah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Di Batam

Selasa, 6 Juni 2023 09:05 WIB
Andhi Pranono (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Andhi Pranono (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/6).

Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, yang menjerat Andhi sebagai tersangka.

"Hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (6/6).

Baca juga : PUPR Gencar Perbaiki Rumah Tak Layak Huni Di Papua Barat

"Lokasi yang dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," imbuh Juru Bicara berlatarbelakang jaksa ini. 

Rumah Andhi berada di salah satu kompleks perumahan mewah di Jalan Everest, Sekupang, Batam.

"Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan update-nya segera kami sampaikan kembali," tutur Ali.

Baca juga : KPK Buka Peluang Jerat Eks Kepala Bea Cukai Makassar Dengan Pasal TPPU

Komisi antirasuah telah menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Proses hukum ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

Andhi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

Sebelumnya, rumah Andi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, telah digeledah KPK. Tim KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.

Baca juga : KPK Sebut Eks Kepala Bea Cukai Makassar Beli Rumah Pakai Valas

Terpisah, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, tim penyidik masih terus berupaya mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara Andhi.

"Ditunggu ya. Kita sedang lengkapi," ujar Asep, di Gedung KPK, Senin (5/6).

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.