Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sempat Menolak Keluar Sel
Lukas Sidang Daring Pakai Kaos Dan Celana Pendek
Selasa, 13 Juni 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
“Demikian, sidang hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 19 Juni 2023, Saudara (Lukas) kembali lagi ke tahanan dan jaga kesehatan ya,” putus Rianto.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto kecewa sidang pembacaan dakwaan ditunda karena Lukas minta hadir di sidang.
“Menurut kami lebih efektif apabila dilakukan secara online. Tapi yang bersangkutan memilih untuk meminta secara offline, sehingga majelis hakim meminta sidang ditunda dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Nanti sesuai dengan perintah hakim, kita akan lakukan secara offline,” katanya.
Baca juga : Pemerintah Kerek Kesejahteraan Petani Dan Nelayan
Wawan menilai kondisi Lukas layak untuk disidangkan. “Walaupun keluar (suara)-nya terbata-bata, ya, tapi bahasanya jelas bisa menangkap, bisa merespons. Jadi menurut kami, kondisi yang bersangkutan layak untuk dihadirkan, karena bisa merespons pertanyaan dari hakim dan bisa menjawab dengan jelas,” ujarnya.
Ditemui usai sidang, OC Kaligis mengemukakan, hasil pemeriksaan dokter terakhir kali tensi darah Lukas tinggi yakni 220/140. Kaki Lukas makin membengkak.
Meski sulit berjalan, Lukas ingin disidang secara langsung.
Baca juga : ITDC Lawan Stunting Di Desa Penyangga The Mandalika
“Kami jamin hadir. Kan dia (Lukas) sendiri mengatakan tadi bahwa dia mau (sidang) offline. Tapi ada maksudnya, supaya orang melihat selama ini kakinya makin membengkak, dia tidak bisa pakai sepatu itu,” kata pengacara kawakan itu.
KPK menjerat Lukas karena diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar. Suap tersebut didapat dari dua pengusaha konstruksi di Papua, Rijatono Lakka dan Piton Enumbi.
Suap dari Rijatono sebesar Rp35.429.555.850. Terdiri dari uang tunai Rp1 miliar dan sisanya Rp34.429.555.850 berupa pengerjaan renovasi aset-aset milik Lukas.
Baca juga : Ziva Magnolya, Kesulitan Akting Jadi Siswa Cerdas
Rijatono tengah menjalani persidangan. Dia dituntut hukuman 5 tahun penjara. Pada sidang Rabu (6/6/2023) mantan tim sukses Lukas itu membacakan nota pembelaan. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya