Dark/Light Mode

Komnas Perempuan: Kekerasan Terhadap Istri Karena Timpangnya Relasi Gender

Rabu, 24 Mei 2023 14:45 WIB
Anggota DPR non-aktif dari fraksi PKS, Bukhori Yusuf (Foto: Ist)
Anggota DPR non-aktif dari fraksi PKS, Bukhori Yusuf (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komnas Perempuan menyatakan, kekerasan terhadap istri (KTI) bisa dilakukan oleh siapa pun. Termasuk, oleh seorang suami yang profesinya sebagai pemuka agama.

Hal ini disampaikan Komnas Perempuan menyusul adanya KTI yang diduga dilakukan salah anggota DPR non-aktif dari fraksi PKS, Bukhori Yusuf terhadap istri keduanya, M.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan KTI akan terus berulang karena adanya relasi gender yang timpang antara laki-laki dan perempuan.

Baca juga : Airlangga Pamer Ekonomi Moncer

"Tokoh agama, TNI, Polri, pejabat publik (eksekutif, legislatif, yudikatif) maupun aparat penegak hukum (APH) yang berpotensi mempengaruhi pemenuhan hak-hak korban," kata Aminah, Rabu (24/5).

Komnas Perempuan juga menyebut angka KTI seperti dialami M selalu menempati urutan tertinggi dari kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dilaporkan.

Catatan Akhir Tahun Komnas Perempuan selama tiga tahun terakhir mencatat 1.649 kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan dan 9.059 kasus dilaporkan ke lembaga layanan.

Baca juga : Cegah Korupsi Penerimaan Maba, KPK Sampaikan 5 Rekomendasi

"Komnas Perempuan mendukung upaya korban yang telah berani melaporkan kasusnya," ujar Aminah.

Karena itu, Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk mengedepankan kepentingan M selaku korban.

"Kami meminta semua tokoh publik di eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk melaksanakan mandat konstitusi dan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan," tegasnya.

Baca juga : Kasus Dugaan Pemerasan Kepala Kejari Buton, Jaksa Agung Akan Tindak Tegas

Lebih lanjut, pihaknya mengakui sudah menerima aduan dari istri kedua Bukhori Yusuf yang berusia 34 tahun tersebut. Saat ini Komnas Perempuan tengah melakukan upaya pendampingan dan perlindungan terhadap M secara lintas instansi.

Apalagi M sudah dinyatakan sebagai terlindung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami terus memantau penanganan korban baik dalam hal penegakan hukum, perlindungan maupun pemulihan korban melalui koordinasi dengan lembaga terkait lainnya," tutur dia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.