Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PSI Bakal Pelototi Sidang Mario Dandy Dan Shane Lukas

Jumat, 26 Mei 2023 17:18 WIB
Ketua DPP PSI Kokok Dirgantoro (Foto: Ist)
Ketua DPP PSI Kokok Dirgantoro (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang telah menerbitkan P21 untuk berkas kasus penganiayaan David Ozora oleh dua tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas. Dengan demikian sidang akan segera digelar.

"Tentu ini berita yang sangat melegakan. Lebih dari tiga bulan dari kejadian, publik menunggu. Akhirnya berkas kasus lengkap juga," ujar Ketua DPP PSI Kokok Dirgantoro, Jumat (26/5).

Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota, Hadir Di 2 Lokasi

Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas kepada Kejati DKI Jakarta pada 10 Mei 2023.

Kokok menyatakan PSI akan mengawasi ketat kasus ini saat masuk masa pengadilan. Hal ini perlu dilakukan karena menurut dia, banyak ketidakjelasan dalam penanganan kasus ini.

Baca juga : Berkas Perkara Lengkap, Mario Dandy Dan Shane Lukas Segera Disidang

"Seperti tak habis-habis rasanya pertanyaan publik. Dari pasal awal 351 akhirnya jadi 355, barang bukti mobil yang bisa keluar dan berganti plat nomor, upaya pembelokan bahwa ini perkelahian remaja, dan masih banyak lagi. Oleh sebab itu persidangan harus dikawal banyak pihak. Jika perlu media televisi melakukan siaran langsung seperti permintaan orang tua korban," tegasnya.

Kokok juga mempertanyakan lamanya proses P21 kedua tersangka itu. Padahal untuk tersangka AG, sudah dijatuhi vonis 3,5 tahun.

Baca juga : Relawan MPG: Bakal Capres Lain Tak Sebanding Dengan Ganjar

"Permintaan keterangan sudah berjalan. Pasal yang disangkakan juga sudah selesai. Bukti video dan saksi juga ada. Vonis untuk salah satu tersangka juga sudah dijatuhkan. Semoga sidang membuka semuanya dengan terang benderang," tutup Kokok.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.