Dark/Light Mode

Sempat Menolak Keluar Sel

Lukas Sidang Daring Pakai Kaos Dan Celana Pendek

Selasa, 13 Juni 2023 07:30 WIB
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (ketiga kanan pada layar) dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/6/2023). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin (19/6) karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym).
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (ketiga kanan pada layar) dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/6/2023). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin (19/6) karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym).

 Sebelumnya 
Lukas pun menghadiri sidang daring dari ruang kunjungan besuk atau kunjungan Rutan Gedung Merah Putih KPK. “Makanya kita bisa temanin,” ujar Petrus.

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh langsung menan­yakan kondisi kesehatan Lukas begitu sidang dibuka.

“Saudara Terdakwa Lukas Enembe, apakah saudara dalam keadaan sehat hari ini, sehat ya?” tanya hakim.

Lukas menjawab lirih. Suaranya tak terdengar. “Beliau sudah men­jawab dua kali, dalam keadaan sakit, Yang Mulia,” kata Petrus.

Baca juga : Pemerintah Kerek Kesejahteraan Petani Dan Nelayan

Rianto lalu meminta tang­gapan dari tim penasihat hukum yang ada di ruang sidang. Ketua Tim OC Kaligis meminta sidang ditunda. Supaya Lukas bisa mengikuti sidang secara tatap muka.

Rianto beralih bertanya kepada Lukas.”Apakah Saudara bisa kami tanyakan identitas Saudara?”

“Bisa,” jawab Lukas dengan artikulasi tidak jelas.

“Beliau menjawab ‘bisa’, Yang Mulia,” Petrus menirukan jawaban Lukas.

Baca juga : ITDC Lawan Stunting Di Desa Penyangga The Mandalika

“Saya pertegas lagi Saudara Terdakwa, Saudara tadi mengaku dalam kondisi sakit, apakah Saudara bisa mengikuti persidangan ini?” tanya Rianto. “Ti­dak bisa,” jawab Lukas.

Lukas menyatakan bisa mengikuti sidang berikutnya. Juga ingin hadir langsung di pengadilan.

Petrus lalu membacakan surat tulisan tangan Lukas. “Sehubungan dengan rencana persidangan saya hari ini, saya memohon agar saya hadir secara langsung di hadapan Yang Mulia Majelis Ha­kim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saya yakin tidak ada alasan bagi saya dihadirkan secara online. Demikian permohonan saya untuk dapat disetujui.” suratnya.

Surat ditandatangani Lukas ter­tanggal 12 Juni 2023. Ditujukan kepada majelis hakim. Ditembus­kan kepada tim jaksa KPK dan tim penasihat hukumnya.

Baca juga : Ziva Magnolya, Kesulitan Akting Jadi Siswa Cerdas

Setelah mempertimbangkan permintaan Lukas, majelis pun memutuskan menunda pemba­caan dakwaan. Pada sidang beri­kutnya Lukas bisa hadir langsung.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.