Dark/Light Mode

KPK Tahan 9 Tersangka Kasus Korupsi Tukin ESDM, Satu Lagi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kesehatan

Kamis, 15 Juni 2023 17:57 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja atau tukin pegawai di Kementerian ESDM. Sembilan di antaranya, ditahan sore ini. 

"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan kepada 9 orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai 4 Juli 2023," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

Kesembilan tersangka itu adalah Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, staf PPK Lernhard Febrian Sirait, dan Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo.

Baca juga : KPK Panggil 10 Tersangka Korupsi Tukin ESDM, Satu Belum Hadir

Kemudian, PPK Haryat Prasetyo, operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPAB Rokhmat Annashikhah, dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.

Rokhmat, Haryat, Priyo, Beni, dan Hendi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Kemudian, Christa dan Maria di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara Lernhard di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Satu tersangka lagi, yakni Bendahara Pengeluaran Abdullah, belum ditahan.

Baca juga : KPK Benarkan Tengah Selidiki Dugaan Korupsi Di Kementan

"Tersangka A akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS (rumah sakit) dan PB IDI (Ikatan Dokter Indonesia)," ungkapnya.

Sepuluh tersangka ini, disebut Firli, memanipulasi pembayaran tukin hingga menyebabkan selisih Rp 27.603.277.720 (Rp 27,6 miliar), yang akhirnya menjadi kerugian negara.

Atas perbuatannya para Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.