Dark/Light Mode

Plate Jadi Tersangka Korupsi

Murni Hukum, Bukan Karena Intervensi Politik

Jumat, 19 Mei 2023 08:00 WIB
Diborgol dan mengenakan rompi merah muda, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Foto: Dwi Pambudo/RM).
Diborgol dan mengenakan rompi merah muda, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Foto: Dwi Pambudo/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS. Semua pihak diminta memahami posisi kasus ini murni sebagai kasus hukum, karena ini memang benar-benar ada di ranah hukum, sama sekali tidak ada intervensi politik kekuasaan.

Plate ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu lalu. Saat itu, Plate dipanggil Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi. Menteri asal NasDem itu, tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 9 pagi, mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan kacamata hitam berbingkai tebal.

Pukul 12 siang, Plate muncul dari balik pintu dengan dikawal sejumlah penyidik. Tangannya sudah diborgol, sementara kemeja putihnya sudah dibalut rompi khusus tahanan warna merah muda. Penyidik lalu menggiring Plate ke mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan Salemba.

Baca juga : Johnny G Plate Tersangka, FMPRK Kasih Dua Jempol Buat Kejagung

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti. Penyidik juga sudah menerima laporan hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut, kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp8,032 triliun.

Dengan kerugian negara sebesar itu, lanjut dia, Kejagung tidak bisa diam saja. Jika tidak ditetapkan sebagai tersangka, justru nanti Kejagung juga akan dihujat oleh masyarakat.

“Kalau ada yang menganggap ini karena tahun politik, orang berpandangan seperti itu silakan saja. Kami tetap bekerja, dan tidak ada kaitan apa pun selain penegakan hukum,” kata Ketut, saat dikontak, kemarin.

Baca juga : Hormati Proses Hukum, Paloh Percaya Tak Ada Intervensi Politik Di Kasus Plate

Setelah Plate ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejagung menggeledah kantor Plate di Kemenkominfo. Menurut Ketut, penggeledahan itu sudah dilakukan beberapa kali. Khusus untuk penggeledahan terakhir, Kejagung menyita dokumen, surat, dan barang bukti elektronik untuk memperkuat barang bukti sebelumnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, Johnny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Bakti Kemenkominfo. Dalam proyek itu, Plate berperan sebagai pengguna anggaran dan Menkominfo. Kata dia, dana yang digulirkan dalam proyek ini Rp 10 triliun, sedangkan kerugian keuangan negara Rp 8 triliun.

“Terkait dengan aliran dana dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kami dalami,” kata Kuntadi di kantornya, Rabu (17/5).

Baca juga : Tetapkan Plate Jadi Tersangka, Kejagung Bersih-bersih Di Tubuh Pemerintahan

Dia menambahkan, penyidikan kasus ini masih akan berlanjut setelah Plate ditetapkan jadi tersangka. Dia mengatakan, kejaksaan masih melakukan pengumpulan bukti untuk mencari aliran dana serta pelaku lain di kasus ini. “Kalau nanti ketemu, pasti kami akan sampaikan,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.