Dark/Light Mode

Ada Pungli Di Rutan KPK, Jumlahnya Capai Rp 4 Miliar

Senin, 19 Juni 2023 15:54 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan adanya pungutan liar di rumah tahanan (Rutan) KPK.

"Untuk itu, Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana. Selanjutnya tentunya Dewas KPK juga akan memeriksa etiknya," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, di Gedung ACLC KPK, Senin (19/6).

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menambahkan, pungli itu dilakukan pejabat rutan terhadap para tahanan komisi antirasuah.

Baca juga : Korupsi Tukin 10 Pegawai ESDM Rugikan Negara Hingga Rp 27,6 Miliar

"Sudah diketahui, pungutan itu ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga, dan sebagainya," tuturnya.

Albertina mengungkapkan, jumlah uang yang dipungut dari para tahanan KPK ini cukup fantastis.

"Jumlah sementara yang sudah kami peroleh, dalam periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," beber Albertina.

Baca juga : Mancing Ikan, Eh Malah Dapat Mobil

Namun, Albertina belum mau mengungkapkan identitas pejabat rutan yang dimaksud.

"Karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ungkap Albertina.

"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," imbuh dia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.