Dark/Light Mode

Urus Perkara Intidana, Dadan Tri Dan Hasbi Hasan Terima Suap Rp 11,2 Miliar

Selasa, 6 Juni 2023 21:07 WIB
Dadan Tri Yudianto (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Dadan Tri Yudianto (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, menerima suap Rp 11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.

"Uang itu untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung. HT (Heryanto) menyerahkan uang kepada tersangka DTY (Dadan) sebanyak tujuh kali transfer. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Ghufron mengungkapkan, perkara ini bermula ketika Heryanto meminta bantuan Dadan untuk mengurus perkara kasasi di MA terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah.

Baca juga : Hercules Tegaskan Rp 3 Miliar Pinjaman Dari Dadan, Bukan Untuk Suap Hasbi Hasan

Juga, untuk mengecek apakah pengacaranya, Theodorus Yosep Parera sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.

Dadan menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep dalam mengurus kedua perkara tersebut di MA.

"Sebagai imbalannya, tersangka DTY meminta fee kepada HT berupa suntikan dana," ungkapnya.

Baca juga : Diungkap KPK, Dadan Tri Sering Datang Ke Ruangan Sekma Hasbi Hasan

Pada Maret 2022, Heryanto mengajak Dadan ke kantor Yosep di Rumah Pancasila, Semarang Indah D16/5, Kota Semarang. Dadan kemudian berinisiatif menelpon Hasbi Hasan menggunakan aplikasi WhatsApp.

"Tersangka DTY menyampaikan kepada tersangka HH, 'ini pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung'," tuturnya.

Setelah itu, pemberian uang Rp 11,2 miliar dilakukan secara bertahap. Kemudian, pada tanggal 5 April 2022, Dadan menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada Yosep, dengan kalimat, "udah aman 5 tahun bang”.

Baca juga : Gus Muhaimin Usul Dana Desa Naik Jadi Rp 5 Miliar

"Artinya tersangka DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun," beber Ghufron.

Atas perbuatan tersebut, Dadan bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.