Dark/Light Mode

Masih Dirumuskan, Luhut: Perusahaan Sawit Nakal Bakal Didenda

Rabu, 17 Juli 2019 08:53 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan.

RM.id  Rakyat Merdeka - Perusahaan sawit nakal akan ditertibkan. Mereka yang bermasalah menjalankan bisnisnya akan didenda. Sanksi denda dinilai lebih efektif ketimbang proses hukum. 

Usulan sanksi denda itu disampaikan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), mengingat berdasarkan laporan Bank Dunia, sebanyak 80 persen kepemilikan lahan sawit melanggar luasan lahan, kelestarian lingkungan, dan kewajiban pengadaan perkebunan plasma. “Dengan adanya denda itu perusahaan sawit akan lebih hati hati. Efek jera harus diberikan,” kata Luhut, kemarin. 

Baca juga : Bolos Latihan, Neymar Jr Bakal Didenda

Untuk menerapkan denda, dia mengatakan pemerintah akan memanfaatkan data luasan kepemilikan lahan sawit dari satu peta perkebunan kelapa sawit. Data tersebut, berbasis citra satelit. Jika tidak ada aral melintang, satu peta perkebunan kelapa sawit akan dirilis pada Agustus 2019. 

“Dengan citra satelit, kami tahu persis kamu punya berapa hektare (ha). Kamu tidak bisa bohong lagi, karena peta sekarang ini sudah canggih,” kata Luhut. 

Baca juga : Bekraf Pede Jumlah Gamer Nggak Bakal Berkurang

Saat ini, usulan pengenaan denda baru akan diserahkan kepada Presiden Jokowi. Terkait bentuk dendanya, masih akan didiskusikan pemerintah dan pelaku usaha. “Tentu dirumuskan seperti apa bentuknya (denda). Mestinya dalam bentuk dana yang diberikan kepada pemerintah,” jelasnya. [NOV]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.