Dark/Light Mode

Jaksa Agung Pastikan Tindak Tegas Oknum Adhyaksa Nakal

Selasa, 27 Juni 2023 16:28 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Ist)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung ST Burhanuddin menuturkan, kepercayaan publik tidak bisa hanya diraih dengan berbagai publikasi kinerja yang selama menyoroti penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, serta pidana militer.

Namun, meningkatnya hal itu juga sangat dipengaruhi dengan mendisiplinkan atau menindak oknum di dalam Korps Adhyaksa yang masih melakukan perbuatan tercela, menyalahgunakan kewenangan, arogan, dan sewenang-wenang, yang dapat mencederai kepercayaan publik.

"Saya selalu menegaskan dan menekankan bagaimana kita merespon secara cepat, tepat, dan akurat berbagai pengaduan/pelaporan masyarakat yang ditujukan kepada Kejaksaan, juga terkait pelaporan mengenai oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela,” ujar Jaksa Agung saat bincang ringan dengan Tim Media Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Selasa (27/6).

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam setiap kesempatan menyampaikan agar insan Adhyaksa tidak menodai kepercayaan masyarakat.

Baca juga : Ketua KOI Pastikan World Beach Games Masih Sesuai Jadwal

"Saya akan tindak tegas dan bahkan tidak segan-segan mempidanakan apabila terbukti ada kesalahan berat. Ini semata-mata untuk menjaga marwah Kejaksaan," tegasnya.

Tindakan tegas itu terbukti berhasil menurunkan jumlah pelanggaran baik ringan, sedang, dan berat sepanjang tiga tahun terakhir.

Bahkan, ada 7 orang Jaksa yang diproses hukum karena melakukan pelanggaran. Tiga orang di wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung, 1 orang di Kejaksaan Tinggi NTB, 1 orang di Kejaksaan Negeri Palu, 1 orang di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan 1 orang di Kejaksaan Negeri Pangkep.

Sementara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan telah menonaktifkan pejabat bintang 2 (mantan Kepala Kejaksaan Tinggi/Direktur).

Baca juga : Citra Kirana, Tegar Suami Jadi Ayah Anak Wenny

Tak sampai di situ, Jaksa Agung juga mencopot yang bersangkutan dari menjadi tata usaha, sekaligus 2 orang pejabat eselon III Asisten Tindak Pidana Khusus dan 1 orang Koordinator diberikan sanksi yang sama.

Termasuk, pegawai tata usaha yang turut melakukan perbuatan tercela juga mendapatkan sanksi tegas.

Tindakan tegas Jaksa Agung bukan saja merespon berbagai laporan/pengaduan masyarakat mengenai oknum Jaksa nakal di seluruh Indonesia.

Namun juga, terhadap pemberitaan di berbagai media massa, media online, dan media sosial juga direspon sangat cepat.

Baca juga : PSIS Semarang Datangkan Gelandang Asal Prancis

Hal ini dilakukan karena tidak ingin persoalan-persoalan yang ada mencederai rasa keadilan di masyarakat dan marwah institusi Kejaksaan. Jaksa Agung akan menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran berat.

"Untuk itu, saya tegaskan agar menjaga marwah Kejaksaan dengan menegakkan profesionalisme dan integritas di mana pun kita bertugas dan apa pun jabatan kita," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.