Dark/Light Mode

Jadi Saksi Kasus Suap MA, Hercules Pasang Badan, Tegaskan Tak Ada Suap Menyuap

Senin, 15 Mei 2023 19:33 WIB
Hercules (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Hercules (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rosario de Marshall atau Hercules, menyatakan bakal pasang badan dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Hercules usai menghadiri sidang lanjutan kasus suap MA, di Pengadilan Tipikor Bandung, di Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/5).

Persidangan menghadirkan saksi Dadan Tri Yudianto untuk terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dadan merupakan pihak swasta yang baru-baru ini dijadikan tersangka oleh KPK, bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan. Keduanya dituding KPK telah menerima uang Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku Deposan KSP Intidana.

Usai persidangan selesai, Hercules menegaskan posisinya dalam kasus yang tengah disidangkan tersebut. 

"Keperluan saya di sini, saya mendampingi adik saya (Dadan Tri Yudianto) untuk memberi kesaksian kepada majelis," ungkapnya.

Dalam perkara suap di MA, Hercules juga sempat diperiksa KPK. Dia disebut menerima uang senilai Rp 3 miliar dari total Rp 11,2 miliar yang diterima oleh Dadan dari Heryanto Tanaka.

Baca juga : Ganjar Dialog Dan Dengarkan Langsung Aspirasi Buruh

Namun, Hercules menegaskan, uang tersebut tak ada sangkut pautnya dengan pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung. Apalagi jika dikaitkan dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

"Terkait dengan uang Rp 3 miliar, gak ada urusan dengan Hasbi (Hasan). Tidak ada sogok-sogok mulut atau sogok apa pun, saya belum pernah terjerat hukum sogok-menyogok," tegasnya.

Hercules menuturkan, uang Rp 3 miliar yang dipinjamnya dari Dadan Tri Yudianto itu dipergunakan untuk Kantor Perikanan Muara Baru.

Artinya, sama sekali tidak dipakai untuk pengurusan perkara di MA. Sebagai jaminan atas pinjaman uang Rp 3 miliar itu, Hercules mengaku menyerahkan mobil anaknya seharga Rp 2,2 miliar kepada Dadan.

Ia pun sudah menjelaskan semua itu kepada penyidik KPK. Hercules juga mengaku akan pasang badan untuk melindungi Dadan Tri Yudianto. Apalagi, jika ditemukan ada ketidakadilan dalam proses hukum yang berlangsung di KPK.

Ia bahkan mengaku akan mendatangi Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD.

"Saya tidak akan diam, saya akan pasang badan, saya akan datang ke Presiden, saya akan datang ke Mahfud MD, ke Jaksa Agung," tandas Hercules.

Baca juga : KPK Juga Tetapkan Tersangka Perintangan Penyidikan

Sementara itu, Dadan Tri Yudianto membantah dirinya punya keterlibatan dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara.

Ia mengatakan, namanya terseret karena bisnis skincare. Dadan dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengaturan perkara di Mahkamah Agung, Senin (15/5).

Dadan diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka. Dadan menyampaikan bisnis skincare tersebut telah terealisasi dan sudah ada pembagian keuntungan di antara Dadan dan Heryanto Tanaka.

Dengan demikian, uang senilai Rp 11,2 miliar yang dikirim oleh Heryanto Tanaka tak ada kaitannya dengan proses pengurusan perkara di MA.

"Apakah sudah terealisasi kliniknya?" tanya jaksa.

"Sudah ada. Sudah beroperasi," jawab Dadan. "Sudah ada pembagian keuntungan?" kata jaksa.

"Sudah. Ada buktinya," tukas Dadan.

Baca juga : Kembangkan Kasus Suap Bursel, KPK Tetapkan Tersangka Penyuap Tagop Sudarsono

Sebelumnya, Kuasa Hukum Heryanto Tanaka, Andreas mengatakan, kliennya memang sempat menyerahkan uang kepada Dadan, namun bukan untuk pengurusan perkara.

Uang itu berkaitan dengan bisnis skincare yang dijalani Tanaka. Menurutnya, Tanaka adalah seorang pebisnis di bidang kecantikan dan tertarik berinvestasi kepada Dadan hingga menginvestasikan dananya sebesar Rp. 12 miliar kepada Dadan.

"Ini urusan bisnis dan itu sudah diakui klien kami, Heryanto Tanaka. Dia memastikan bahwa uang itu dia investasikan untuk bisnis di bidang skincare," ujar Andreas.

Keterangan Tanaka pun, katanya, sudah dibuktikan dengan bukti keuntungan yang Heryanto Tanaka terima dari Dadan selama berinvestasi. Keuntungan itu dibagi ke dalam beberapa tahap.

"Tahap pertama sudah diberikan keuntungan, sesuai perjanjian," ungkapnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.