Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Dugaan Pemerasan Kepala Kejari Buton, Jaksa Agung Akan Tindak Tegas

Rabu, 17 Mei 2023 16:23 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Ketut Sumedana (Foto: Ist)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Ketut Sumedana (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung ST Burhanuddin merespons laporan Bupati dan mantan Bupati Buton Selatan, soal dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum Kejari Buton.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung lewat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Ketut Sumedana. Dia menegaskan, bakal menindak tegas siapapun oknum jaksa yang melakukan penyalahgunaan kewenangan dan tindakan tercela.

"Sebagaimana terjadi di Sumut akhir-akhir ini, itu akan dilakukan tindakan tegas," kata Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi.

Dia menjelaskan, Jaksa Agung telah memerintahkan tim untuk menyelidiki dugaan pemerasan oleh oknum Kejari Buton.

Baca juga : Dirut BSI Janji Jaga Data Dan Dana Nasabah

"Apabila terbukti bahwa itu ada unsur tindak pidana, Pak Jaksa Agung tidak segan-segan membawa ke ranah pidana," beber Ketut.

Oknum jaksa nakal di Kejari Batubara belakangan viral karena memeras keluarga tersangka Kejari Batubara. Terbaru, oknum Kejari Buton diduga juga kerap melakukan pemerasan terhadap pejabat Pemerintah Daerah.

Hal itu terungkap dari surat mantan Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani dan pejabat Bupati Buton Selatan La Ode budiman yang beredar di media sosial.

Keduanya mengirimkan surat pengaduan sekaligus perlindungan hukum kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam surat tertanggal 4 April 2023 itu, keduanya mengaku diperas oleh oknum Kejari Buton.

Baca juga : Prabowo Diserang Kembali, Dasco Minta Kader Gerindra Tidak Membalas

Modusnya, melakukan penyelidikan perkara korupsi terkait kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandara Udara Cargo dan Pariwisata, pada Dinas Perhubungan di Kecamatan Kadatua Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.

"Kami sebagai mantan Bupati Buton Selatan merasa terpanggil untuk melaporkan hal ini, demi menjaga keutuhan silaturahmi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah," kata La Ode Arusani dikutip dari suratnya kepada Jaksa Agung.

Dia menjelaskan, perkara yang diselidiki merupakan hasil pekerjaannya selama jadi Bupati Buton. Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tenggara, proyek dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Namun, pihak Kejari Batubara, saat menyelidiki kasusnya melakukan penekanan terhadap para pegawai Pemda. Sehingga mempengaruhi jiwa, mental dan pikiran mereka.

Baca juga : Harga Beras Dan Cabe Turun, Zulhas Senang Tapi Waswas

Informasi dari pegawai, ada kepentingan dari pimpinan instansi Kejaksaan yang tidak atau belum dipenuhi Pemda.

Pihaknya kemudian meminta Tim pemeriksaan BPK melakukan pemeriksaan, hasilnya dinyatakan kerusakan pada proyek wajar terjadi karena faktor alam.

Namun hal itu tidak cukup meyakinkan pihak Kejaksaan. Sehingga OPD terkait harus menggelontorkan sejumlah dana agar kasusnya tidak dilanjutkannya. Jika dirinci, pihak Pemda telah menyetor uang hingga Rp 4,2 miliar. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.