Dark/Light Mode

Dipanggil Kejagung Dalam Kasus BTS Besok, Menpora: Saya Akan Hadir Sesegera Mungkin

Minggu, 2 Juli 2023 13:30 WIB
Menpora Dito Ariotedjo (Foto: Patra Rizky Syahputra/Rakyat Merdeka)
Menpora Dito Ariotedjo (Foto: Patra Rizky Syahputra/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyatakan siap memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022, yang melibatkan Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate.

Dito mengaku sudah menerima surat panggilan yang dilayangkan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

"Informasi sudah sampai ke saya dan sedang dikoordinasikan waktu pastinya. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir sesegera mungkin," ujar Dito saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (2/7).

Dito juga berjanji, akan memberi penjelasan khusus kepada publik terkait kasus tersebut.

Baca juga : Sekjen LHK Siap Wujudkan RI Jadi Negara Maju Di 2045

"Nah itu nanti ada sesi khususnya, kita undang nanti para kawan-kawan, rekan media. Pokoknya nanti kita info ke rekan-rekan media biar lebih bagus dan lebih ciamik," tuturnya.

"Yang pasti ini adalah pelajaran berharga dan juga experience berharga (bagi saya) sebagai politisi muda. Sebagai politisi ya harus siap menghadapi segala tantangan," imbuh politisi Partai Golkar ini.

Sebelumnya, Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut, Dito Ariotedjo diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.

"Betul, diperiksa Senin besok," kata Febrie, Minggu (2/7).

Baca juga : Dongkrak Kualitas SDM, Menko Airlangga Lepas Peserta Program Magang ke Hungaria

Korps Adhyaksa telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan sebesar Rp 8,32 triliun.

Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa, yang kini menjalani persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kelima terdakwa tersebut yakni, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Lalu, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huawei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023, serta Johnny G Plate, Menkominfo nonaktif. 

Baca juga : Segel Keramba Jaring Apung Di Batam, KKP Tertibkan Izin Berusaha Perikanan

Sementara dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP).

Sidang dakwaan baru digelar untuk tiga terdakwa, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yuhan Suryanto. Sedangkan untuk sidang dakwaan Irwan Hermawan dan lainnya baru akan digelar Selasa (4/7).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.