Dark/Light Mode

Bangun Tata Kelola SDA Dan Lingkungan

Sekjen LHK Siap Wujudkan RI Jadi Negara Maju Di 2045

Kamis, 15 Juni 2023 22:05 WIB
Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono saat Rapat Pendahuluan Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RPPLH Nasional Tahun 2025-2055 di Jakarta, Kamis, (15/6).
Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono saat Rapat Pendahuluan Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RPPLH Nasional Tahun 2025-2055 di Jakarta, Kamis, (15/6).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK, Bambang Hendroyono menyerukan agar jajarannya dan semua pihak yang terlibat supaya bergerak lebih cepat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup.

Hal itu disampaikan Bambang saat Rapat Pendahuluan Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RPPLH Nasional Tahun 2025-2055 di Jakarta, Kamis, (15/6)., 

Pada pembukaan rapat tersebut,  Bambang menegaskan, penyusunan RPPLH dilakukan untuk memperkuat Tata Kelola Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dan Pengendalian Perubahan Iklim, khususnya terkait dengan berbagai tantangan dan peluang dalam upaya mewujudkan Visi NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, serta dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menunju Indonesia Maju di 2045.

Baca juga : Giring: PSI Siap Jadi Kuda Hitam Di Pemilu 2024

"Sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, Proses pembangunan ekonomi yang kita lakukan harus dapat dapat mewujudkan kondisi kualitas lingkungan hidup dan kondisi kualitas kehidupan manusia yang semakin baik dan meningkat," ujar Bambang.

Doktor jebolan Universitas Brawijaya ini menjelaskan, jika upaya untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Maju di 2045 dengan berbagai kegiatan ekonomi yang sedang dan akan dilakukan akan sangat mempengaruhi keberlanjutan proses, fungsi dan produktivitas lingkungan yang diindikasikan dengan status kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup [D3TLH] dari lima fokal area.

Kelima area tersebut, yaitu udara dan atmosfir, lahan, air, laut dan keanekaragaman hayati. Selain itu, juga akan mempengaruhi keselamatan mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat yang diindikasikan antara lain dengan status kondisi tingkat pendapatan dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Baca juga : Labuan Bajo Siap Jadi The Next Bali

Oleh karenanya,  Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nasional diperlukan sebagai salah satu Instrumen Lingkungan Hidup yang dapat didayagunakan secara terintegrasi dengan berbagai instrumen pengelolaan PPLH dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) serta instrumen pembangunan lainnya.

"Berbagai infrastruktur yang diperlukan agar RPPLH Nasional dapat diterapkan secara efektif dan efisien harus segera dibangun, dikembangkan dan diperkuat," tutur Bambang

Penyusunan RPPLH Nasional pada dasarnya memuat arahan pemanfaatan dan/atau pencadangan, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam (SDA), arahan pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, dan arahan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

Baca juga : Top, SKK Migas Serahkan Rp 700 Triliun Untuk Negara Di 2022

Ia pun mengatakan,  jika penyusunan RPPLH Nasional sebagai sistem perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu harus memperhatikan berbagai aspek penting dalam setiap tahapan pembangunan beserta target-target pencapaiannya, seperti Target Pemulihan ekonomi nasional pasca pandemic saat ini dan kedepan, Target pencapaian SDG 2030, Indonesia’s Folu Net Sink 2030, Global Biodiversity Framework, Target lepas dari Middle Income Trap di 2036, Target Indonesia Emas 2040, dan Target Net Zero Emission (NZE) 2060.

Selain itu, lanjut Bambang, RPPLH Nasional juga harus bisa didayagunakaan untuk memperkuat aspek perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah (RPJP dan RPJM], serta perencanaan tata ruang melalui proses Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). 

Kemudian juga memperkuat aspek perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup dalam perencanaan usaha dan/atau kegiatan serta perizinan berusaha melalui proses Amdal, UKL-UPL dan Persetujuan Lingkungan.■
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.