Dark/Light Mode

Segel Keramba Jaring Apung Di Batam, KKP Tertibkan Izin Berusaha Perikanan

Sabtu, 10 Juni 2023 21:04 WIB
KKP menyegel Keramba Jaring Apung di wilayah Jembatan Enam, Batam, Kepulauan Riau/Ist
KKP menyegel Keramba Jaring Apung di wilayah Jembatan Enam, Batam, Kepulauan Riau/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Keramba Jaring Apung (KJA) di wilayah Jembatan Enam, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (9/6). Penyegelan tersebut dilakukan lantaran KJA seluas 2 hektare tersebut beroperasi tanpa dilengkapi perizinan sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, penyegelan tersebut merupakan langkah tegas KKP dalam menertibkan perizinan berusaha di subsektor perikanan budidaya.

Menurut Adin, pelanggaran yang terjadi pada tambak budidaya ikan Kerapu dan Kakap yang dikelola Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) itu tidak dilengkapi dokumen PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) dan belum menerapkan CBIB (Cara Budidaya Ikan Yang Baik).

Baca juga : KPK Sita Dokumen Dari Staf Hasbi Hasan, Terkait Pengurusan Perkara

“Sebab itu, kami laksanakan penghentian sementara kegiatan operasionalnya", tegas Adin yang memimpin langsung penyegelan.

Adin juga menegaskan, penyegelan ini sebagai langkah preventif menghindari potensi kerusakan ruang laut yang lebih besar akibat praktik budidaya yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Ini sifatnya tindakan preventif, kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tanpa dilengkapi dengan PKKPRL dan CBIB tentu memiliki potensi menyebabkan kerusakan ruang laut", ujarnya.

Baca juga : Jelang Akhir Pekan Rupiah Dibuka Perkasa

Lebih lanjut, Adin menyampaikan bahwa pihaknya menginstruksikan si pemilik segera mengurus dokumen PKKPRL dan CBIB.

Dia juga mengingatkan, akan memberikan sanksi yang lebih tegas apabila hal tersebut tidak dilaksanakan.

"Kami minta untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan,” pinta Adin.

Baca juga : Lewat Hakim Agung Prim Haryadi, KPK Dalami Lobi Dadan Tri Dan Hasbi Hasan Dalam Perkara KSP Intidana

Penyegelan KJA ini menjadi langkah berkelanjutan KKP dalam menertibkan usaha budidaya ikan tidak sesuai ketentuan.

Sebelumnya, KKP juga telah menyegel tambak budidaya ikan yang tidak memiliki Dokumen PKKPRL di Batam beberapa waktu lalu.

Tindakan ini semakin mempertegas komitmen KKP melakukan penataan pemanfaatan ruang laut sebagaimana arahan Menteri KP Sakti Wahyu trenggono.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.