Dark/Light Mode

Ombudsman RI: Variabel Kepatuhan Substantif Masuk Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2023

Rabu, 5 Juli 2023 08:38 WIB
Ombudsman RI: Variabel Kepatuhan Substantif Masuk Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2023

RM.id  Rakyat Merdeka - Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI di tahun 2023 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana bukan hanya terhadap variabel atributif, melainkan juga variabel substantif.

Hal ini disampaikan secara tegas oleh Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 di wilayah kerja Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Senin (3/7/2023).

Baca juga : Ridwan Kamil Teken Kesepakatan Bersama Pendanaan Pilkada Jabar

“Saya meyakini seluruh variabel atributif, seperti ketersediaan informasi layanan yang memuat persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu, dan lain sebagainya di wilayah DKI Jakarta dan daerah kab/kota penyangganya sudah tuntas atau hampir tuntas. Namun yg terpenting adalah bagaimana varibel substantif juga bisa dipenuhi,” tegas Hery.

Variabel substantif yang dinilai adalah kepatuhan terhadap produk hukum yang disampaikan Ombudsman RI.

Baca juga : Santri Dukung Ganjar Beri Bantuan Pembangunan Ponpes

“Apabila ada tindakan korektif dari hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi, kita menilai apakah hasil tersebut dipatuhi/ditindaklanjuti atau tidak oleh instansi Terlapor. Jika tidak dipatuhi, maka nilai instansi tersebut bisa terkoreksi hingga tidak akan layak mendapatkan Predikat Tinggi atau masuk dalam Zona Hijau, sebab nilainya akan berkurang,” lanjutnya.

“Oleh karenanya, dalam Penilaian Kepatuhan di tahun ini harus dilihat lagi, apakah instansi pernah mendapatkan Tindakan Korektif dari LAHP Ombudsman atau tidak. Kalau pernah, apakah sudah ditindaklanjuti atau belum. Namun hal itu baru bisa untuk kementerian/lembaga dan pemprop," tegasnya lagi.

Baca juga : Relawan Ganjar Sejati Lakukan Penyuluhan Pembudidayaan Ikan

Pihaknya menghimbau agar seluruh penyelenggara pelayanan publik bisa melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ombudsman RI hingga dilakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kantor Perwakilan ORI di daerah.

Hal ini menjadi dasar bagi Ombudsman RI untuk melakukan pendampingan teknis lebih lanjut agar kepatuhan pelayanan publik menjadi lebih baik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.