Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih terus menyelidiki kasus kejanggalan harta mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya tengah menelisik dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Eko Darmanto.
“Masih berproses (pencarian unsur pidananya),” kata Ali kepada wartawan, Kamis (6/7).
Ali masih enggan menyampaikan apakah dugaan pidana yang dilakukan Eko Darmanto berupa tindakan suap atau gratifikasi.
Namun, Juru bicara berlatar belakang Jaksa ini menegaskan bahwa pencarian unsur pidana masih terus berlanjut di tahap penyelidikan.
Baca juga : Mak Ganjar Bantu Korban Gempa Bumi Di Yogyakarta
"Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan," ucap Ali.
Sementara itu, Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, proses hukum atas kejanggalan harta Eko Darmanto harus dinaikkan ke tahap penyidikan hingga penuntutan.
“Harus didorong untuk diteruskan penyidikannya ke proses penuntutan,” ujar Fickar saat dikonfirmasi, Kamis (6/7).
Menurutnya, elemen masyarakat bisa menggugat aparat penegak hukum dalam hal ini KPK secara praperadilan apabila penyelidikan terhadap Eko Darmanto tak ada kejelasan.
“Masyarakat khususnya baik sendiri-sendiri, sebagai pembayar pajak, maupun melalui kelompok masyarakat seperti LSM, pemerhati Bea Cukai dan pajak bisa mengajukan praperadilan,” tuturnya.
Baca juga : SIM Keliling Bekasi Sabtu 1 Juli Hadir Di Kantor Kecamatan Bekasi Barat
Dia menjelaskan, masyarakat melalui praperadilan bisa menggugat KPK untuk menaikan perkara Eko Darmanto ke penyidikan.
“Melanjutkan penuntutan perkara atau jika dihentikan menyatakan penghentiannya tidak sah, karenanya harus dilanjutkan perkaranya,” jelas Fickar.
Dikonfirmasi terpisah, Pakar hukum dari Universitas Borobudur (Unbor) Faisal Santiago mengatakan KPK harus kembali memeriksa Eko Darmanto untuk menelisik soal dugaan perbuatan pidananya.
“Pemanggilan bisa saja dilakukan untuk melakukan pendalaman penyelidikan dan penyidikan, apakah ada tindak pidana korupsi,” ujar Faisal.
Faisal meminta agar komisi antirasuah tidak tebang pilih dalam menegakan keadilan.
Baca juga : KPK Segera Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar
Menurutnya, KPK harus menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka apabila telah mengantongi minimal dua alat bukti.
“Minimal bisa membuktikan atau menemukan dua alat bukti untuk penetapan tersangka,” ujar Faisal.
“Seharusnya KPK harus segera menindaklanjuti jangan ada tebang pilih dalam penanganannya,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya