Dark/Light Mode

Sembunyikan Aset, KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Pencucian Uang

Senin, 12 Juni 2023 15:39 WIB
Andhi Pramono (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Andhi Pramono (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, pegawai eselon III Ditjen Bea Cukai itu dijerat pencucian uang. Sebelumnya, Andhi sudah menyandang status tersangka kasus penerimaan gratifikasi.

"Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul aset harta benda yang diduga dari korupsi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6).

"Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," imbuhnya.

Baca juga : KPK Sebut Eks Kepala Bea Cukai Makassar Transaksi Pakai Rekening Mertua

Penelusuran aliran uang terus yang diduga berubah menjadi aset terus dilakukan penyidik komisi antirasuah.

Salah satunya, saat penyidik menggeledah dan mengamankan tiga mobil mewah saat menggeledah sebuah ruko di Batam, Selasa (6/6).

Ketiga mobil itu adalah Hummer, Toyota Roadster dan Mini Morris Sementara hari ini, tim penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs juga melakukan penggeledahan di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Yang digeledah sebuah perumahan yang ditempati pihak terkait perkara ini. Ada indikasi pelaku ini sembunyikan aset. Kami sudah temukan dokumen-dokumen terkait aset itu dan segera kami lakukan konfirmasi pendalaman untuk memastikan aset tersebut ada kaitannya dengan korupsi," sambung Ali. 

Baca juga : KPK Geledah Rumah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Di Batam

Andhi, juga disebut KPK, kerap melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan rekening ibu mertuanya, Kamariah.

Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini. KPK mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU ini.

"KPK juga mengingatkan siapa pun pihak yang terkait perkara tersebut agar kooperatif selama proses penyidikan yang sedang KPK lakukan," imbau Ali.

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, transaksi mencurigakan Andhi mencapai nominal Rp 60.166.172.800 atau Rp 60 miliar.

Baca juga : GKP Tegaskan Perusahaan Jaga Lingkungan Di Wawonii

Hal ini disampaikan Firli saat membeberkan kasus-kasus transaksi mencurigakan yang ditangani KPK berbekal 33 Laporan Hasil Akhir (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat rapat dengan DPR.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.