Dark/Light Mode

KPK Tegaskan Kembalinya Endar Bukan Karena Banding Administratif Diterima

Sabtu, 8 Juli 2023 09:16 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah, kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke komisi antirasuah adalah karena banding administrasi yang diajukannya ke Presiden Jokowi.

Endar sebelumnya menyebut, putusan banding tersebut diterima, hingga akhirnya membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan rekomendasi pengembaliannya.

Baca juga : KPK: Kembalinya Endar Bukan Tukar Guling Kasus Kebocoran Dokumen Di Polda Metro

Surat keputusan atau SK pengembalian Endar ke KPK dikeluarkan tertanggal 27 Juni 2023.

"Perlu kami sampaikan bahwa penarikan yang bersangkutan ke KPK itu bukan merupakan putusan banding, tindak lanjut dari putusan banding, saya sampaikan, bukan," tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).

Baca juga : Bawaslu Putuskan KPU Kaltim Langgar Administrasi

Menurut Alex, surat Menpan RB itu hanya menyarankan Endar dikembalikan demi hubungan baik antara KPK dan Polri.

"Dan itu juga sudah kami bicarakan dengan pihak Kapolri," tuturnya.

Baca juga : Mahfud Cerita, Sempat Dicap Menteri Pembohong

"Dalam pembahasan tersebut kami juga menyampaikan kepada Kapolri bahwa proses rekrutmen yang sudah kami rencanakan ya itu tetap berjalan, dan kami berharap Kapolri juga mengirimkan calonnya," sambung eks hakim adhoc Pengadilan Tipikor ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.