Dark/Light Mode

Paparkan Pelanggaran HAM Di Senayan

Mahfud Cerita, Sempat Dicap Menteri Pembohong

Rabu, 5 Juli 2023 08:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menghadiri rapat kerja bersama Komite I DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K/aa/pri)
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menghadiri rapat kerja bersama Komite I DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K/aa/pri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Upaya Pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu bukanlah perkara mudah. Saking rumitnya, Menko Polhukam Mahfud MD bercerita pernah dicap sebagai menteri pembohong. Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat rapat kerja dengan Komite I DPD RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Selain Mahfud, rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD Nono Sampono ini diikuti Wakil Jaksa Agung Sunarta, dan perwakilan dari Deputi III Badan Intelijen Negara (BIN) Aswardi. Rapat membahas soal Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022, Keppres Nomor 4 Tahun 2023, serta Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2023 mengenai Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Begitu rapat dibuka, Nono Sampono langsung mempertanyakan alasan terbitnya Keppres dan Inpres tersebut. Alasannya, Keppres dan Inpres ini telah menimbulkan perdebatan di masyarakat atas peristiwa pelanggaran HAM di masa lalu.

Baca juga : Ganjar Pastikan Kegiatan Pembelajaran Di Sekolah Tidak Terhambat Pasca Gempa Yogya

“Kami telah mengundang para pakar untuk mendapatkan gambaran. Perhatian kami berkaitan dengan peristiwa tahun 1965,” cecar Nono.

Wakil Ketua Komite I DPD Filep Wamafma juga mempertanyakan hal yang sama. Ia bertanya seberapa urgen Presiden sampai harus mengeluarkan Keppres dan Inpres tersebut.

Filep mempertanyakan bagaimana pemerintah akan mengakomodir peristiwa tahun 1965 diselesaikan secara non yuridis. Menurut dia, kasus pelanggaran HAM pada tahun 1965 ini tidak berjalan tuntas karena sampai saat ini pelaku peristiwa 1965 tidak terungkap ke publik.

Baca juga : Gus Ubaid: Lebih Akrab Saat Ketemu Luhut

“Pertanyaan kami kenapa pelaku pelanggaran yang sudah bertahun-tahun ini tidak ada kejelasannya,” cecarnya.

Dicecar banyak pertanyaan dari para Senator, Mahfud tetap santai. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu lantas memberikan pemaparan terkait Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM).

Dalam rapat itu, Mahfud menceritakan pengalamannya pernah dituduh sebagai menteri pembohong ketika baru dilantik pada 2019. Ia dicap pembohong karena menyebut tidak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di era pemerintahan Presiden Jokowi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.