Dark/Light Mode

Bawaslu Putuskan KPU Kaltim Langgar Administrasi

Kamis, 6 Juli 2023 10:29 WIB
Ketua Majelis Sidang Puadi kiri bersama Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono memimpin sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/7). Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.
Ketua Majelis Sidang Puadi kiri bersama Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono memimpin sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/7). Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Hal tersebut sebagaimana tertuang melalui Putusan Bawaslu RI Nomor: 001/TM/ADM.PL/RI/00.00/VI/2023.

"Menimbang berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, mengambil kesimpulan, maka tindakan Terlapor (KPU Kaltim) dalam proses pengajuan bacaleg DPRD Kaltim dari Partai Garuda dalam bentuk digital, melalui data isian excel dan folder ZIP, tidak sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur ketentuan perundang-undangan," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi, di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/7).

Baca juga : H-1 Idul Adha, Mendag Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

Sekadar informasi, kasus pelanggaran administrasi KPU Kaltim bermula dari temuan Bawaslu Kaltim yang menduga KPU Kaltim telah melakukan pelanggaran administrasi terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam proses Pencalonan Anggota DPRD Kaltim dari Partai Garuda.

Dalam laporan disebutkan, KPU Kaltim tidak hanya menerima perbaikan data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon DPRD Kaltim milik Partai Garuda, melainkan juga menyatakan ‘lengkap dan diterima' atas penambahan 24 bakal calon DPRD Kaltim dari Partai Garuda meski telah melewati batas waktu masa pengajuan bakal calon.

Melanjutan keterangannya, Puadi menjelaskan bahwa, tindakan KPU Kaltim yang menerima penambahan 24 bacaleg DPRD Kaltim dari Partai Garuda, tidak sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 39 ayat (1) dan (2).

Baca juga : Menanti Putusan Praperadilan Dadan Tri Yudianto

Terkait bacaleg yang diajukan Partai Garuda di luar Tanggal 1-14 Mei 2023, Puadi menegaskan, tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan perbaikan karena tahapannya telah lewat.

"Bahwa tujuan utama dalam penanganan pelanggaran administratif pemilu adalah memperbaiki tata cara, prosedur, dan mekanisme yang keliru. Sehingga tidak dimungkinkan lagi dilakukan perbaikan, tata cara prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan pengajuan bakal calon, karena tahapannya telah lewat," terangnya.

Dalam putusan, Puadi juga menyatakan, Bawaslu memberikan teguran kepada KPU Kaltim untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Baca juga : Skandal Pungli Rutan, KPK Bentuk Timsus Usut Pelanggaran Disiplin

"Kesalahan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang dilakukan Terlapor, seyogyanya tidak serta-merta merugikan hak-hak konstitusinonal dari peserta pemilu. Namun demikian ke depannya, kesalahan-kesalahan serupa harus dihindari terulang," tegasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.