Dark/Light Mode

Perkuat Penyelidikan dan Penyidikan, KPK Lantik 66 Jaksa

Senin, 10 Juli 2023 09:35 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 66 jaksa pada Jumat (7/7) lalu. Mereka dilantik sebagai penyelidik dan penyidik untuk memperkuat upaya pengusutan dugaan korupsi.

"66 jaksa dilantik sebagai penyelidik dan penyidik setelah mengikuti short course," ujwr Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/7).

Baca juga : Alexander Marwata Sebut Pengembalian Endar Ke KPK Untuk Redam Polemik

Johanis mengatakan, pelantikan ini sesuai dengan UU Kejaksaan. Selain melakukan penuntutan dan eksekusi, mereka juga menjadi penyelidik maupun penyidik.

"Jaksa mempunyai tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi, dan sebagai pengacara negara," jelasnya.

Baca juga : Pengamat Duga Tudingan BW Kepada Eks Penyidik KPK Terkait Kasasi Maming

"Dengan dilaksanakannya pelantikan itu maka 66 jaksa tersebut sudah bisa melaksanakan tugas-tugas tersebut," sambung Johanis.

Dia memastikan, jaksa yang dilantikini sebenarnya sudah bertugas di komisi antirasuah. Puluhan orang ini bukan rekruitmen baru.

Baca juga : Jubir: Tidak Benar Mantan Penyidik KPK Punya Rekening Gendut

"Semuanya dari kejaksaan. Mereka jaksa yang sudah bertugas di KPK. Jadi bukan jaksa yang baru diterima menjadi pegawai," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.