Dark/Light Mode

Pengamat Duga Tudingan BW Kepada Eks Penyidik KPK Terkait Kasasi Maming

Selasa, 4 Juli 2023 12:17 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai, tuduhan dari eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto soal rekening gendut yang melibatkan mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK, Tri Suhartanto, merupakan langkah untuk membela mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel Mardani H Maming.

Fernando memandang, BW, sapaan akrab Bambanh Widjojanto, tengah mencari panggung dengan melakukan fitnah soal rekening gendut Tri Suhartanto.

Pasalnya, kata Fernando, saat ini Mardani Maming tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan vonis dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalsel.

Eks Ketua DPD PDIP Kalsel ini sendiri telah diputus bersalah dan divonis 10 tahun penjara pada Jumat 10 Februari 2023.

"Sebagai mantan pimpinan KPK, sudah sangat tidak patut Bambang Widjojanto membela koruptor,” jelas Fernando, Selasa (4/7).

Fernando menyebut, BW merupakan bagian dari Mardani H Maming lantaran pernah menjadi pengacaranya saat mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fernando mengingatkan BW untuk tak memberikan informasi sesat.

“Karena Bambang Widjojanto merupakan bagian dari Mardani Maming yang merupakan koruptor, jangan coba memberikan informasi yang belum terbukti kebenarannya hanya untuk kepentingan proses hukum di Mahkamah Agung,” tegas dia.

Baca juga : Survei Indikator: Tingkat Kepercayaan Polri Terus Naik, Kini Capai 76,4 Persen

Saat menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Penyidik di KPK, Tri Suhartanto menangani kasus korupsi Mardani Maming.

Tri Suhartanto sendiri bergabung dengan komisi anti rasuah yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan, pada akhir 2018 hingga Februari 2023.

Fernando pun meminta BW dan mantan Penyidik Senior KPK yakni Novel Baswedan tidak memanfaatkan mengenai adanya temuan Dewan Pengawas atau Dewas KPK tentang adanya pungli yang mencapai Rp 4 miliar di lapas KPK untuk terus menyerang KPK.

“Jangan manfaatkan temuan Dewan Pengawas atau Dewas KPK tentang adanya pungli yang mencapai Rp 4 miliar di lapas KPK untuk terus menyerang KPK,” pungkas dia.

Senada, Ketua Umum Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) Muhamad Suparjo SM membantah pernyataan Novel Baswedan bersama BW terkait eks penyidik KPK yang memiliki transaksi Rp 300 miliar.

“Pernyataan Novel itu tidaklah benar, seharusnya dia jelaskan juga pokok perkara yang sebenarnya seperti apa, agar tidak terus menerus berkesan menggiring opini buruk tentang internal KPK,” kata Suparjo.

Suparjo turut mengingatkan, BW sendiri ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Mardani Maming saat mantan Ketua DPD PDIP Kalsel itu mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan penetapan tersangka oleh KPK lewat praperadilan kalah, Mardani Maming kemudian divonis 10 tahun penjara.

Baca juga : Perbanyak Kawasan Industri Daerah Dong

“Jadi kita harus runut dari bawah awal mula perkaranya agar tidak terjadi fitnah seperti yang Novel Baswedan sampaikan di podcastnya bersama Bambang Widjojanto (BW),” ungkap Suparjo.

Suparjo menjelaskan, AKBP Tri Suhartanto, merupakan penyidik yang menangani kasus korupsi Mardani Maming.

Bahkan, kata dia, saat Tri Suhartanto menangani perkara Maming, terjadi unjuk rasa di KPK agar penyidik yang menangani perkara tersebut dipecat dari KPK.

“Pernyataan Novel itu tidaklah benar, seharusnya dia jelaskan juga pokok perkara yang sebenarnya seperti apa agar tidak terus menerus berkesan menggiring opini buruk tentang internal KPK,” beber dia.

Selanjutnya, Suparjo membantah pernyataan Novel bahwa Tri Suhartanto tidak diperiksa dan mengundurkan diri begitu saja dari KPK.

"Pernyataan Novel itu lagi-lagi tidak benar. Faktanya penyidik tersebut telah diperiksa Dewas KPK. Namun tidak ditemukan pelanggaran, dan ia mengajukan permohonan kembali ke Polri. Jadi KPK bukan membiarkan begitu saja, tapi semua sesuai prosedur,” ungkap Suparjo.

Dalam proses pemeriksaan di internal KPK, tidak ditemukan adanya pelanggaran Tri Suhartanto.

Artinya, Suparjo menekankan, apa yang disampaikan Novel dan BW tidak benar.

Baca juga : Mensos Beri Bantuan Ke Korban Kecelakaan Dan Penderita Kanker Kulit Di Lampung

"Jadi jelas tidak benar apa yang dimaksudkan oleh Novel terkait transaksi mantan penyidik KPK sebesar Rp 300 miliar itu. Karena tidak ditemukan pelanggaran oleh Dewas KPK setelah dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang dimaksud,” papar dia.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mantan pimpinan KPK yakni Bambang Widjojanto atau BW sendiri mengaku tidak mengetahui soal kasasi yang diajukan Mardani Maming.

BW mengatakan dirinya sudah bukan pengacara dari mantan Ketua Umum BPP HIPMI tersebut.

"Saya tidak tahu, karena bukan lawyernya," ujar BW.

Sekadar informasi, Bambang Widjojanto alias BW menjadi tim penasihat hukum dari Mardani Maming saat tahapan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) tahun 2022 lalu.

Kala itu, BW menjadi pengacara Mardani Maming bersama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Mardani Maming mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.

Hakim tunggal praperadilan Hendra Utama Sutardodo menolak gugatan Mardani Maming.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.