Dark/Light Mode

Usut Pungli Di Rutan, KPK Gandeng PPATK

Kamis, 22 Juni 2023 19:17 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi dari praktik pungutan liar di rumah tahanan (rutan) Gedung Merah Putih.

Sebab, menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dugaan pungli ini berbeda dengan yang pernah terjadi sebelumnya di rutan yang sama.

"Memang ini kelihatannya lebih kompleks sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini. Karena itu KPK juga bersinergi kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi," terang Ali kepada wartawan, Rabu (21/6).

Selain itu, dia juga menyatakan, komisi antirasuah akan mendalami, apakah praktik pungli ini hanya terjadi di Rutan Gedung Merah Putih atau di tiga rutan lainnya.

Baca juga : Pungli Di Rutan KPK Diduga Untuk Dapatkan Fasilitas Tambahan

Untuk diketahui, selain Rutan Gedung Merah Putih, KPK juga memiliki rutan di Pomdam Jaya Guntur, Gedung ACLC, dan Puspomal.

"Apakah kemudian hanya di Merah Putih atau di cabang rutan lainnya, pasti kami dalami. Prinsipnya KPK tegakkan itu dalam rangka menjaga integritas seluruh insan KPK, menjaga marwah lembaga," tegas Ali.

Dugaan pungli itu sebelumnya diungkapkan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Dia menyatakan, telah menyampaikan temuan ini ke kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan, pada Selasa (16/5).

Baca juga : Ada Pungli Di Rutan, KPK Minta Maaf Dan Janji Usut Tuntas

"Selanjutnya tentunya Dewas KPK juga akan memeriksa etiknya," ujar Tumpak dalam konferensi pers, di Gedung ACLC KPK, Senin (19/6).

Di tempat yang sama, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menambahkan, pungli itu dilakukan pejabat rutan terhadap para tahanan komisi antirasuah.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga, dan sebagainya," tuturnya.

Albertina mengungkapkan, jumlah uang yang dipungut dari para tahanan KPK ini cukup fantastis.

Baca juga : Dugaan Pungli Rutan KPK Terungkap Dari Pemeriksaan Etik Dewas

"Jumlah sementara yang sudah kami peroleh, dalam periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," beber Albertina.

Namun, Albertina belum mau mengungkapkan identitas pejabat rutan yang dimaksud.

"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," tegasnya.

Sementara anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan, pungli tersebut diduga melibatkan puluhan pegawai Rutan KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.