Dark/Light Mode

Penyelidikan Izin Tambang, KPK Panggil Eks Dirjen Minerba ESDM

Senin, 19 Juni 2023 09:34 WIB
Mantan Dirjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Mantan Dirjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil mantan Dirjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin.

Pemanggilan ini diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang tengah ditangani komisi antirasuah.

"Permintaan keterangan penyelidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (19/6).

Ridwan sendiri enggan memberikan keterangan soal kedatangannya ke markas komisi pimpinan Firli Bahuri cs tersebut.

Baca juga : Pelaku Dugaan Pelecehan ART Mangkir Dari Panggilan Polisi

"Nanti tanya mereka (KPK) aja ya," ujar Ridwan, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ditanya apakah pemanggilannya terkait penyelidikan IUP, Ridwan mengatakan tidak tahu.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan, komisinya sudah melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM.

Hal itu disampaikan Firli saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers penahanan sembilan tersangka pegawai Kementerian ESDM dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin), di Gedung KPK, Jakarta Selatan Kamis (15/6) petang.

Baca juga : KPK Akui Tengah Selidiki Dugaan Korupsi Izin Usaha Tambang Di Kementerian ESDM

"Kami ingin menyampaikan bahwa KPK memang telah melakukan penyelidikan terkait dengan perizinan IUP," ujar Firli.

Meski begitu, Firli enggan menjelaskan lebih banyak tentang penyelidikan tersebut. Ia memastikan jajaran penindakan KPK masih terus bekerja.

"Pada saatnya nanti kita akan sampaikan hasilnya. Saya tidak mau mendahului pak Asep (Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK), karena pak Asep masih bekerja," elaknya.

Pada kesempatan itu, Firli juga menepis, dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi izin tambang tersebut mengalami kebocoran.

Baca juga : Penyelidikan Dugaan Korupsi, KPK Undang Mentan Syahrul Yasin Limpo Besok

"Kita bekerja berdasarkan alat bukti. Jadi, tidak bisa kita masuk dalam ranah perdebatan isu ataupun dinamika di luar, tetapi alat bukti lah yang menentukan," ucap Firli.

Firli sebelumnya dilaporkan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.

Laporan etik tersebut masih berproses di Dewan Pengawas alias Dewas KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.