Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hari Kerja Pertama 2019

Hari Kerja Pertama 2019, Tahanan KPK Mulai Diborgol

Rabu, 2 Januari 2019 21:35 WIB
Kakak ipar dari Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar yang juga tersangka koruptur Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2018 Tubagus Cepy Sethiady, digiring keluar dengan mengenakan borgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/1). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Kakak ipar dari Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar yang juga tersangka koruptur Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2018 Tubagus Cepy Sethiady, digiring keluar dengan mengenakan borgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/1). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terhitung hari ini, Rabu (2/1), para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengenakan borgol ketika keluar dari rumah tahanan (rutan).

Pemborgolan dilakukan bagi tahanan yang hendak menjalani pemeriksaan di gedung komisi antirasuah itu, maupun yang hendak hadir di persidangan.

Baca juga : Kasus Suap PLTU Riau-1 Ikut Seret Nama Melchias Marcus Mekeng

“KPK mulai menerapkan pemberlakuan aturan pemborgolan untuk tahanan yang ditempatkan di Rutan KPK, atau dalam perkara yang ditangani oleh KPK,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Rabu (2/1).

Febri menyebut, penerapan pemborgolan bagi para tahanan ini merupakan salah satu masukan dari berbagai kalangan masyarakat. “Salah satu hal yang mengemuka adalah aspek edukasi publik dan keamanan,” imbuhnya.

Baca juga : Kang Emil Disemprot, Netizen Pasang Badan

KPK menerima masukan tersebut, dan mempelajari kembali aspek hukum terkait perlakuan terhadap tersangka, atau terdakwa yang ditahan. Komisi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain seperti Polri dan Kejaksaan.

Sehingga, untuk pertimbangan keamanan, KPK mulai menerapkan ketentuan pada Peraturan KPK Nomor. 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK. Khususnya, Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan.

Baca juga : Tersangka Diborgol, Buka Pengaduan Lewat Telepon

“Hal ini dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharaan keamanan dan tata tertib Rutan,” beber Febri. Tersangka pertama yang memakai borgol itu adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.