Dark/Light Mode
Resolusi KPK Di 2019
Tersangka Diborgol, Buka Pengaduan Lewat Telepon
RM.id Rakyat Merdeka - Mulai 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal lebih tegas terhadap tersangka korupsi. Mereka akan diborgol layaknya kriminal jalanan. Perlakuan itu ketika tersangka dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Maupun ketika hendak dikembalikan ke tahanan usai pemeriksaan. “Peraturan itu mirip dengan teman-teman di kepolisian. Begitu menjadi tersangka dan tahanan kemudian setelah keluar pemeriksaanitu kan diborgol,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Baca juga : Ditangkap, 3 Tersangka Pungli Pengurusan Jenazah Tsunami Banten
Ia berharap perlakuan ini bisa membuat efek jera bagi para koruptor. “Mungkin bisa membuat orang menjadi agak sungkan ya, agak malu untuk melakukan korupsi karena memang hukumannya termasuk yang akan diterima dari masyarakat,” katanya.
Baca juga : Bupati Mojokerto Jadi Tersangka Pencucian Uang
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, perlakuan itu juga diterapkan kepada tahananakan dihadirkan sebagai saksi di sidang.Menurutnya, penggunaan borgol kepada tahanan korupsi akan memberi dampak psikologis lebih berat. Ketimbang mengenakan rompi tahanan oranye. Sehingga tersangka korupsi takbedanya tersangka kriminal yang ditahan kepolisian.
Baca juga : KPK Terus Geledah 2 Lokasi Sasaran
Resolusi berikutnya di tahun 2019: membuka pelaporan kasus dugaan korupsi lewat telepon. Bagi masyarakat yang hendak memberikan pengaduan, dapat menghubungi Call Center 198, mulai 2 Januari. Layanan ini dibuka pada hari kerja dari pukul 06.00 hingga 18.00.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.