Dark/Light Mode

Kasus Pemotongan DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Cianjur Cs

Senin, 31 Desember 2018 21:16 WIB
Bupati nonaktif Cianjur Irvan Rivano Mochtar (kiri) dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cecep Sobandi, turut menjadi tersangka kasus pemotongan DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Cianjur Irvan Rivano Mochtar (kiri) dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cecep Sobandi, turut menjadi tersangka kasus pemotongan DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Di akhir tahun 2018, Senin (31/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 4 tersangka kasus suap DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur hingga 40 hari ke depan. Mulai tanggal 2 Januari 2019 s.d 10 Februari 2019.

Baca juga : KPK Angkut 4 Kardus Dan 2 Koper Dokumen

Keempat tersangka tersebut adalah Irvan Rivano Mochtar (Bupati nonaktif Cianjur), Tubagus Cepy Setiadhy (Wiraswasta), Cecep Sobandi (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur), dan Rosidin (Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Cianjur).

Baca juga : Bupatinya Ditangkap, Rakyat Cianjur Pesta-Pora

Para tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (12/12) dinihari itu, diduga telah memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar. Padahal, anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur.

Baca juga : Persija Naik Tahta, Selangkah Lagi Juara Liga 1

Beberapa di antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium. Pemotongan dana tersebut diambil dari DAK Pendidikan, yang telah dialokasikan kepada sekitar 140 sekolah di Kabupaten Cianjur. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.