Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Bupati Tulungagung

KPK Telusuri Aliran Dana Ke Wakil Bupati

Senin, 31 Desember 2018 07:53 WIB
Syahri Mulyo dan Maryoto, saat dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung pada 25 September 2018. Tiga menit setelah dilantik, Syahri langsung dinonaktifkan karena diduga terlibat kasus korupsi. (Foto: Jawapos)
Syahri Mulyo dan Maryoto, saat dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung pada 25 September 2018. Tiga menit setelah dilantik, Syahri langsung dinonaktifkan karena diduga terlibat kasus korupsi. (Foto: Jawapos)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perkara suap yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo bisa saja berkembang. Dalam fakta persidangan terungkap, ada aliran dana ke sejumlah pejabat lain di Tulungagung. Di antaranya kepada Wakil Bupati dan Ketua DPRD.

KPK memastikan akan menelusuri aliran dana tersebut. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, KPK akan mencermati, mempelajari dan mendalami lebih jauh fakta-fakta, maupun bukti-bukti yang muncul selama persidangan. Termasuk, terkait aliran dana itu. "Ya, nanti ditindaklanjuti. Fakta persidangan itu nanti pasti jaksa penuntut KPK akan memberikan kesimpulan, seperti apa kita harus menindaklanjutinya. Itu jadi bahan penyidik melakukan langkah lebih lanjut," ujar Saut kepada Rakyat Merdeka, Minggu (30/12) malam. "Kalau tidak seperti itu, tidak adil namanya," imbuh Saut.

Fakta-fakta persidangan dipandang KPK bisa menjadi pintu masuk pengembangan perkara. "Memang selalu begitu. Itu sebabnya, satu kasus yang melibatkan banyak orang perlu waktu lama. Sementara gedung KPK sudah perlu diisi orang lebih banyak lagi," ujar Saut. KPK juga membuka peluang untuk memanggil Wakil bupati dan Ketua DPRD Tulungagung, "Nanti ada tahapannya. KUHAP mengaturnya," tandasnya. Untuk diketahui, bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung Sutrisno dan Agung Suprayitno, seorang kontraktor, Syahri didakwa menerima sejumlah fee atas paket kegiatan yang didanai negara untuk pembangunan di Tulungagung.

Baca juga : KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK Eva Yustiana, Abdul Basir, Muftinur Irawan dan Nur Hari Arhadi di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya 1 November lalu, kader PDIP itu didakwa menerima uang lebih dari Rp 138 miliar saat menjabat Bupati Tulungagung periode 2013-2018. Syahri kembali terpilih menjadi bupati dalam Pilkada lalu. Tapi, dia langsung dinonaktifkan karena menyandang status terdakwa.

Uang itu adalah fee dari puluhan proyek APBD yang diberikannya kepada beberapa pengusaha Kontraktor di Kabupaten Tulungagung sejak 2014 hingga 2018. Jadi, uang haram yang diterima Syahri bukan cuma dari Susilo Prabowo alias Embun, yang akhirnya menjebloskannya ke dalam bui. Syahri rupanya juga menerima fee dari pengusaha Dwi Basuki, Sony Sandra, Tigor Prakoso dan dari beberapa pengusaha anggota Gapeksindo (Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia), Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia) Apaksindo (Asosiasi Pengusaha Kontraktor Seluruh Indonesia) di Kabupaten Tulungagung.

Dari dakwaan juga terungkap, uang ratusan miliar yang diterima Syahri melalui Sutrisno, Agung Prayitno, dan beberapa orang lainnya itu ternyata mengalir ke sejumlah pejabat di Kabupaten Tulungagung. Di antaranya, Wakil Bupati Tulungagung yang kini jadi Plt Bupati Tulungagung Maryoto sebesar Rp 4,675 miliar, Ketua DPRD Tulungagung Supriyono Rp 750 juta, Sekda Tulungagung Indra Fauzi Rp 700 juta, Kepala BPAKD Tulungagung Hendry Setiyawan Rp 2,985 miliar dan aparat penegak hukum, wartawan serta LSM Rp 2,222 miliar.

Baca juga : Semoga Nahrawi Bersih Dan Sehat

Selain pejabat di Kabupaten Tulungagung, duit haram itu juga dinikmati oleh pejabat Provinsi Jawa Timur. Di antaranya, Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur Budi Juniarto sejumlah Rp 8,025 miliar, Kepala Keuangan Provinsi Jatim Budi Setiyawan Rp 3,75 miliar, Kepala Bidang Fisik Prasarana Jatim Tony Rp 6,75 miliar, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil Tulungagung Chusainuddin Rp 1 miliar dan kepada Ahmad Riski Sadiq Rp 2,93 miliar. Modus yang digunakan Syahri adalah dengan memerintahkan Sutrisno melakukan pembagian (plotting) proyek di Dinas PUPR kepada para penyedia barang/jasa.

Syahri kemudian meminta kompensasi uang fee 15 persen dari nilai kontrak. Pemberian itu dilakukan secara bertahap, yakni 10 persen sebelum dilaksanakannya pekerjaan, dan 5 persen setelah selesai pekerjaan. Sutrisno kemudian memerintahkan beberapa stafnya, diantaranya Sukarji, Agung Hardianto, Saiful Bakri, Erwin Novoanto, Evi Pervitasari, Farid Abadi dan Niken Setyawati Trianasari untuk mengumpulkan fee dari para penyedia barang/jasa tersebut. Fee yang dikumpulkan dari Tahun Anggaran (TA) 2014 sampai 2018 itu kemudian dibagikan Syahri melalui Sutrisno, kepada para pejabat yang disebut dalam dakwaan itu guna memperlancar proses pembahasan APBD Kabupaten Tulungagung, dan mempermudah pencairan DAK (Dana Alokasi Khusus) serta Bantuan Keuangan Pemprov Jatim.

Dalam sidang terakhir 27 Desember lalu, majelis hakim menghadirkan Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung, Suharto. Suharto kini menjabat Plt Kepala Dinas PUPR. JPU KPK Eva menjelaskan, Suharto diperintahkan Syahri untuk mengumpulkan ijon anggaran atau dana untuk mendapatkan bantuan Pemprov dari para asosiasi. Kuasa hukum Syahri, Andy Firasadi membenarkan bukan hanya kliennya yang kecipratan fee proyek-proyek di Tulungagung. "Dari fakta persidangan diketahui jika yang mendapat fee tidak hanya Pak Syahri seorang, tetapi meluas," ujarnya.

Baca juga : Menteri Agus Gumiwang Undang KPK Ke Kantornya

Andy menambahkan, aliran dana sampai tingkat provinsi. Hal ini jelas terbaca dalam materi dakwaan di persidangan. "Ada pihak lain yang menerima, baik itu yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) maupun dana alokasi umum (DAU)," tegasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.