Dark/Light Mode

Temperan di Jombang, KAI Sayangkan Kecelakaan Kembali Terjadi

Minggu, 30 Juli 2023 22:11 WIB
Kampanye keselamatan lalu lintas di perlintasan sebidang. (Foto: Dok. KAI)
Kampanye keselamatan lalu lintas di perlintasan sebidang. (Foto: Dok. KAI)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesalkan kembali kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan KA 423 Commuterline Dhoho pada Sabtu (29/7), pukul 23.14 di perlintasan tanpa palang pintu di KM 85, petak jalan antara Stasiun Jombang-Stasiun Sembung. Kejadian tersebut menimbulkan korban jiwa sebanyak 6 orang, yang seluruhnya merupakan pengguna mobil tersebut.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI meminta seluruh pihak, sesuai dengan kewenangannya masing-masing, agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk menertibkan perlintasan sebidang.

Baca juga : Ramah Disabilitas, KAI Sosialisasi Keterbukaan Informasi Ke Komunitas Tunanetra

"Setelah sebelumnya terjadi kecelakaan pada perlintasan sebidang di Semarang dengan truk, kali ini kecelakaan kembali terjadi di wilayah Jombang dengan menimbulkan korban jiwa. KAI prihatin serta menyesalkan kejadian tersebut, dan menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar Joni, dalam keterangan yang diterima RM.id, Minggu (30/7).

Dia menjelaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Karenanya, pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Baca juga : Pertamina Patra Niaga Dukung Langkah Kepolisian Bantu Salurkan LPG Bersubsidi

Selain itu, KAI juga selalu menekankan agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang. 

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan pemilik jalannya. Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan menteri, untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi oleh gubernur, dan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa oleh bupati/wali kota .

Baca juga : Temui Jokowi, PB PMII Serahkan Kajian Akademis Setebal 350 Halaman

"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang , dan disiplin mematuhi rambu-rambu yg terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tutup Joni.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.