Dark/Light Mode

Ramah Disabilitas, KAI Sosialisasi Keterbukaan Informasi Ke Komunitas Tunanetra

Kamis, 27 Juli 2023 22:50 WIB
Sosialisasi keterbukaan informasi ke komunitas tunanetra yang digelar PT Kereta Api Indonesia Persero, Kamis (27/7). (Foto: PT KAI)
Sosialisasi keterbukaan informasi ke komunitas tunanetra yang digelar PT Kereta Api Indonesia Persero, Kamis (27/7). (Foto: PT KAI)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bekerja sama dengan Komisi Informasi Pusat menggelar kegiatan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ke komunitas tunanetra Bandung Raya, Kamis (27/7). 

Ada sekitar 30 peserta dari perwakilan komunitas tunanetra yang hadi di acara yang berlangsung di Yayasan Penyantun Wyata Guna, Bandung. Dalam acara ini, KAI turut mengundang Komisioner Komisi Informasi Pusat, Samrotunnajah Ismail, sebagai narasumber.

Wakil Presiden Hubungan Masyarakat KAI, Joni Martinus, mengatakan sosialisasi KIP ini merupakan langkah penting untuk memberikan pemahaman kepada kaum disabilitas, yang juga merupakan calon pemohon informasi, mengenai prosedur dan ketentuan dalam mengajukan permohonan informasi publik.

"KAI berkomitmen untuk memberikan layanan keterbukaan informasi yang inklusif. Tujuannya adalah agar semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas, dapat memperoleh informasi dengan mudah. Hal ini sejalan dengan implementasi dari Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik," ujar Joni.

Baca juga : Jaga Kualitas, Kementerian ESDM Evaluasi Layanan Izin Pertambangan

Berlandaskan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No.1 Tahun 2021, badan publik diwajibkan untuk menyediakan berbagai sarana dan prasarana pelayanan informasi publik untuk kaum disabilitas. 

KAI, sebutnya saat ini telah menyediakan berbagai fasilitas tersebut, termasuk website bersuara, jalan yang dilengkapi dengan guiding block, ramp atau jalan khusus untuk kursi roda, serta formulir permohonan informasi dalam huruf Braille.

Keterbukaan Informasi Publik sendiri telah diamanahkan oleh Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Sebagai badan publik yang berhubungan erat dengan masyarakat, badan publik lainnya, serta Komisi Informasi baik pusat maupun daerah, KAI berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan.

Baca juga : Menkominfo Minta Sosialisasi IMEI Ditingkatkan Demi Keamanan

Hingga Juli 2023, jumlah pemohon informasi ke PPID KAI telah mencapai 175 orang, dengan rata-rata waktu tanggapan selama 7 hari kerja. KAI berkomitmen untuk memberikan respons cepat sesuai ketentuan yang diwajibkan, yaitu maksimal 10 plus 7 hari kerja.

Masyarakat dapat memperoleh informasi publik KAI dengan mengunjungi kantor PPID KAI di setiap area kerja KAI atau secara online melalui aplikasi PPID KAI, situs ppid.kai.id, email [email protected], dan melalui WhatsApp di 0878 6888 1408.

“KAI senantiasa berusaha mewujudkan pelayanan informasi yang terbaik untuk masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan dan latar belakang. Termasuk kepada kalangan penyandang disabilitas,” tutur Joni.

Komisioner Komisi Informasi Pusat, Samrotunnajah Ismail, mengapresiasi sosialisasi yang diselenggarakan oleh KAI bagi komunitas tunanetra. 

Baca juga : Ganjar Creasi Gelar Perlombaan Mancing Bersama Komunitas Di Sidoarjo

Baginya, kegiatan ini merupakan dukungan konkret terhadap amanat Pasal 28 F UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi tanpa memandang kondisi atau keadaan pribadi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.