Dark/Light Mode

Irjen Napoleon Bonaparte Bebas Bersyarat

Kompolnas Desak Polri Segera Gelar Sidang Etik

Jumat, 11 Agustus 2023 07:30 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: Antara)
Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar digelar sidang etik terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte.

Terpidana kasus suap penghapusan red notice Djoko S Chandra itu telah keluar dari penjara. Napoleon berstatus bebas bersyarat.

“Kompolnas sejak terjadinya kasus sudah mendorong proses pidana dan proses etik. Hingga saat ini kami tetap mendorongsegera dilaksanakannya proses etik,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Baca juga : Raja Juli: Kapolri Berhasil Membawa Polri Keluar Dari Badai Internal

Menurutnya, ada tiga alasan perlu digelar sidang etik terhadap Napoleon. Pertama, me­mang diduga terjadi pelanggaran etik yang dilakukan Napoleon dalam kasus penghapusan red notice Djoko S Chandra. “Untuk fairness harus ada sanksi etik,” kata Poengky.

Alasan kedua perlunya sidang etik terhadap Napoleon agar tidak ada diskriminasi. Beberapa jenderal yang melakukan tindak pidana telah disidang etik. Di antaranya, Irjen Ferdy Sambo dan Irjen Teddy Minahasa. Hasil sidang etik, keduanya dipecat dari kepolisian.

“Merugikan negara dan institusi jika masih tetap jadi ang­gota Polri,” lanjut Poengky mengemukakan alasan perlunya Napoleon disidang etik.

Baca juga : TNI Dan Polri Solid Amankan KTT ASEAN

Sebelumnya, Poengky mengungkapkan Napoleon masih menerima gaji meski mendekam di penjara. Ini terjadi lantaran belum sanksi dari Polri atas per­buatan lancung Napoleon.

Napoleon telah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sejak 17 April 2023. Statusnya bebas bersyarat.

Napoleon menghuni hotel prodeo setelah divonis 4 tahunpen­jara dalam kasus suap penghapu­san red notice Djoko S Chandra. Jenderal bintang itu terbukti menerimasuap sekitar Rp 7,2 miliar dari bos Mulia Grup itu.

Baca juga : Tangani Polisi Bermasalah, Bukti Kapolri Tegas Tak Pandang Jabatan

Selain itu, Napoleon divonis 5,5 bulan penjara dalam perkara penganiayaan dan pelumuran kotoran kepada M Kace, tahanan kasus penistaan agama.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.