Dark/Light Mode

UU IKN Direvisi, Ini 9 Pokok Perubahan Yang Diusulkan Ke Komisi II DPR

Selasa, 22 Agustus 2023 06:49 WIB
Kawasan pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur
Kawasan pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur

 Sebelumnya 
Selain sembilan pokok UU IKN yang akan diubah, hal ini juga berimplikasi pada Peraturan Pelaksanaanya yang nantinya perlu diubah mengikuti konteks RUU perubahan UU IKN nantinya, yaitu PP 17/2022, PP 12/2023, PP 27 2023, Perpres 62/2022, Perpres 63/2022, Perpres 64/2022, dan Perpres 65/2022, dan harus diselesaikan dalam waktu dua bulan sejak UU tentang Perubahan UU IKN ditetapkan.

Baca juga : Rahmad Pribadi Jadi Dirut Pupuk Indonesia, Ini Harapan Komisi VI DPR

Di akhir sesi, terdapat penyerahan draf RUU perubahan UU IKN dari Pemerintah RI (yang diwakilkan Menteri PPN/Kepala Bappenas) ke Pimpinan Rapat (Ketua Komisi II DPR RI).

Baca juga : Ganjar Creasi Gelar Perlombaan Mancing Bersama Komunitas Di Sidoarjo

Turut hadir dalam rapat, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Wakil Kepala Otorita Dhony Rahajoe bersama Jajarannya, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, Ketua Komisi II DPR RI sebagai Pimpinan Rapat Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi.

Baca juga : Hadiri AIWW Ke 3 Di Korsel, Ini Tiga Pesan Penting Menteri PUPR

Hadir juga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum dan HAM Roberia, serta Jajaran Kementerian PPN/Bappenas.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.