Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Pertamina Hulu Energi OSES Lepas Liar 6.502 Ekor Tukik Di Pulau Seribu
- Kadin Dorong UMKM Naik Kelas Hingga Mampu Tembus Pasar Global
- Hore, Ada Penambahan Produksi Gas Dari EMP Bentu Dari Proyek BCP Seng
- Kemenkominfo Sampaikan Perkembangan Pembangunan IKN Kepada Masyarakat Manado
- Laba Bersih Tembus 43 Miliar, GMFI Catatkan Kinerja Moncer Di Kuartal l 2024
UU IKN Direvisi, Ini 9 Pokok Perubahan Yang Diusulkan Ke Komisi II DPR
Selasa, 22 Agustus 2023 06:49 WIB
Sebelumnya
Selain sembilan pokok UU IKN yang akan diubah, hal ini juga berimplikasi pada Peraturan Pelaksanaanya yang nantinya perlu diubah mengikuti konteks RUU perubahan UU IKN nantinya, yaitu PP 17/2022, PP 12/2023, PP 27 2023, Perpres 62/2022, Perpres 63/2022, Perpres 64/2022, dan Perpres 65/2022, dan harus diselesaikan dalam waktu dua bulan sejak UU tentang Perubahan UU IKN ditetapkan.
Baca juga : Rahmad Pribadi Jadi Dirut Pupuk Indonesia, Ini Harapan Komisi VI DPR
Di akhir sesi, terdapat penyerahan draf RUU perubahan UU IKN dari Pemerintah RI (yang diwakilkan Menteri PPN/Kepala Bappenas) ke Pimpinan Rapat (Ketua Komisi II DPR RI).
Baca juga : Ganjar Creasi Gelar Perlombaan Mancing Bersama Komunitas Di Sidoarjo
Turut hadir dalam rapat, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Wakil Kepala Otorita Dhony Rahajoe bersama Jajarannya, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, Ketua Komisi II DPR RI sebagai Pimpinan Rapat Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi.
Baca juga : Hadiri AIWW Ke 3 Di Korsel, Ini Tiga Pesan Penting Menteri PUPR
Hadir juga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum dan HAM Roberia, serta Jajaran Kementerian PPN/Bappenas.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya