Dark/Light Mode

UU IKN Direvisi, Ini 9 Pokok Perubahan Yang Diusulkan Ke Komisi II DPR

Selasa, 22 Agustus 2023 06:49 WIB
Kawasan pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur
Kawasan pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mengusulkan sembilan pokok perubahan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (RUU perubahan UU IKN) dalam Rapat Kerja Tingkat 1, di Komisi II DPR, Senin (21/8/2023).

Sembilan pokok urgensi perubahan UU IKN itu yakni terkait Kewenangan Khusus; Pertanahan; Pengelolaan Keuangan; Pengisian Jabatan OIKN (Otorita Ibu Kota Nusantara); Penyelenggaraan Perumahan, Batas Wilayah; Tata Ruang; Mitra di DPR RI; dan Jaminan Berkelanjutan.

“Tapi inti dari semua itu adalah bentuk kewenangannya. Bentuk kewenangan khusus yang ingin kita perkuat dalam perubahan Undang-Undang ini (UU IKN),” jelas Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Selain kewenangan khusus, Pemerintah juga ingin memperkuat pengaturan hak atas tanah, mengenai soal keuangan, anggaran dan barang, apakah sebagai kuasa (pengguna) atau pengelola, itu semuanya berubah.

Baca juga : Rahmad Pribadi Jadi Dirut Pupuk Indonesia, Ini Harapan Komisi VI DPR

"Jadi intinya adalah kewenangan (Otorita IKN sebagai Pemerintah Daerah Khusus, Pemdasus, IKN),” imbuhnya.

Sejak UU IKN diundangkan, ditemukan berbagai isu dan tantangan baru yang dihadapi oleh Otorita IKN dalam pelaksanaan kegiatan 4P (Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemdasus IKN).

Menurut Kepala Bappenas, Ia menyebutkan setidaknya 5 hal : Pertama, Perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki oleh Otorita IKN terkait tugas dan fungsinya.

Kedua, kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang, serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan oleh Otorita IKN secara mandiri sebagai Pemdasus.

Baca juga : Ganjar Creasi Gelar Perlombaan Mancing Bersama Komunitas Di Sidoarjo

Ketiga, Pengaturan spesifik mengenai pengakuan hak atas tanah yang dimiliki dan/atau yang dikuasai oleh masyarakat, serta penataan ulang tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh Otorita IKN dan Pemerintah Daerah di sekitar Wilayah IKN.

Keempat, Pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan, serta jangka waktu hak atas tanah agar investasi di IKN menjadi lebih kompetitif.

Kelima, kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan di IKN, serta diperlukan adanya keterlibatan DPR dalam hal pengawasan sebagai representasi masyarakat.

Kelima hal ini diakomodir melalui langkah strategis yang tertuang dalam RUU perubahan UU IKN nantinya, seperti: Penguatan kedudukan kelembagaan Otorita IKN sebagai penyelenggara 4P, melalui penyempurnaan ketentuan mengenai kewenangan khusus Otorita IKN dalam pelaksanaan urusan pemerintahan maupun kedudukannya sebagai pengelola anggaran/barang.

Baca juga : Hadiri AIWW Ke 3 Di Korsel, Ini Tiga Pesan Penting Menteri PUPR

Memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki/dikuasai masyarakat setempat, termasuk pengaturan tanah yang bersifat lex specialis di IKN dalam mendukung investasi.

Memberikan kepastian hukum atas keberlanjutan kegiatan 4P, serta pengaturan dalam rangka percepatan pembangunan di IKN.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.